Dan Tembusan Kejati Aceh Bersama Kejari Kabupaten Aceh Timur, Terkait Dugaan Mark-Up Korupsi Bimtek Ke Lombok, Gunakan Dana Desa, Mencapai Rp.7 Milyar Rupiah.
Banda Aceh |M.GWI.CO.ID- Terkait, pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi. Dalam pemberitaan secara publik, yang terakhir kalinya telah terjadi terbit pada media online ini serta pada media online lainnya. Berjudul, Aktivis LSM BLJ Aceh. Akan Surati Pihak Kejagung-RI Dan Kejati Aceh, Juga Di Tembusan Oleh Pihak Kejari Aceh Timur. Terkait Dugaan Penyelanggara Pelaksana Kegiatan Bimtek Ke Lombok, Yang Sebagai Panitia Penyelenggara Oleh Pihak Para Camat Serta Juga Ketua Adepsi Se-Kabupaten Aceh Timur. Yang Telah Menelan Biaya Mencapai Rp.7 Milyar Rupiah, Asal Dana Desa Se-Aceh Timur. Terbitan pada hari kamis, 03 juli 2025 pekan lalu.
Maka dari itu, pihak dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungeong lam jaroe aceh di kota langsa. Ambil sikap dengan cepat, lakukan langkah surati pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kejagung-RI) di jakarta. Dan tembusan pihak kepala kejaksaan tinggi (kejati) aceh di banda aceh, bersama pihak kepala kejaksaan negeri (kejari) kabupaten aceh timur. Terkait dugaan mark-up ajang korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ke lombok di nusa tenggara barat (ntb), gunakan dana desa se-kabupaten aceh timur mencapai senilai sekitar Rp.7 milyar rupiah.
Sesuai, apa yang telah di sampaikan oleh pihak aktivis bungoeng lam jaroe aceg itu. Kepada wartawan media online ini, dengan lampiran dokumen serta bunyi tertulis is surat tersebut. Nomor : 07/2025/pengaduan dugaan korupsi, lampiran. Satu berkas dokumen, sifat. -, perihal. Dugaan korupsi dana desa, yang di tujukan surat tersebut. Dari pihak LSM bungoeng lam jaroe aceh, kepada yang terhormat (yth). Bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia, di jakarta.
Sehubungan dengan pemberitaan sejumlah media online, dimana panitia penyelenggara bimbingan teknis (bimtek) dari kabupaten aceh timur. Yang di adakan di luar aceh ke NTB (lombok), dengan anggaran yang mencapai Rp.7 milyar rupiah lebih. Kegiatan tersebut, di lakukan oleh pengurus apdesi, yang di ketahui oleh “Samsuar SE/camat se-kecamatan di aceh timur. Juga diduga terlibat oknum penegak hukum di wilayah kabupaten aceh timur provinsi aceh.
Demikian surat ini, kami sampaikan kepada Kejagung di republik indonesia. Kepala kejaksaan tinggi aceh dan kejari aceh timur, dengan harapan. Segera di tindak lanjuti, dan di minta Kejagung-RI. Agar segera atensi kepada bawahannya, banda aceh 01 juli 2025. Di tanda tangani dalam dokumen tersebut, sekretaris jenderal (sekjend) LSM Bungoeng Lam Jaroe provinsi aceh. “Zulfadli.s,sos.i,mm”.
Menurut bung “zul” itu, kembali menambahkan komentarnya. “Harapan saya, kalau lah memang ini. Sebuah dugaan pencurian uang negara, yang di pakai bergaya buat program. Maka, tentu bisa menghambat pembangunan negara. Yang di peruntukan dan d buat untuk daerah per/desanya, dan tolong pihak kejagung-RI bersama kejati aceh serta juga pihak kejari aceh timur. Lakukan tindakan beserta di periksa oknum-oknum tersebut, yang terlibat di dalamnya. Juga menjual namakan program buat rakyat, namun sebenarnya ada dugaan mau mengerok uang negara dalam bentuk program itu”. Tegasnya, oleh bung “zul” kepada ke sejumlah wartawan media online itu. Selasa 08/07/2025, sekitar pukul.11.41.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aktivis LSM Bungeong Lam Jaroe Aceh, Ambil Sikap Dengan Cepat, Lakukan Langkah Surati Kejagung-RI Di Jakarta.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh