banner 728x250

Aksi “Koboi” Pengusaha Galian di Serang: Tebas Portal Warga Pakai Golok, LSM NIL Desak Polisi Bertindak!

banner 120x600
banner 468x60

 

KAB SERANG –gabungnyawartawanindonesia.co.id

banner 325x300

Suasana di Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, mendadak mencekam. Sekelompok oknum pengusaha galian tanah dan pasir diduga melakukan tindakan represif terhadap warga yang tengah mempertahankan lahan sengketa dan memprotes ketiadaan izin operasional, [Jumat 30 Januari 2026].

Bukan lewat musyawarah, oknum pengusaha tersebut justru melabrak warga dengan membawa senjata tajam. Portal bambu yang dipasang warga sebagai bentuk protes ditebas hingga hancur menggunakan golok di hadapan massa.

Kronologi Intimidasi

Ketua Umum LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL), Michael , mengungkapkan bahwa warga awalnya menutup akses jalan karena perusahaan belum memiliki rekomendasi izin dari desa maupun kecamatan. Selain itu, status lahan yang digarap masih dalam sengketa.

“Mereka datang dengan nada tinggi, membawa senjata tajam, dan langsung merusak properti warga (portal). Bahkan warga dilarang mengambil gambar atau video. Ini sudah masuk kategori premanisme di sektor pertambangan,” tegas [Michael] saat memberikan keterangan pers, 30 Januari 2026.

Pelanggaran Hukum Serius

LSM NIL menegaskan bahwa tindakan oknum pengusaha tersebut tidak bisa ditoleransi dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Beberapa poin hukum yang dilanggar antara lain:

1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Terkait membawa dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam orang lain (Ancaman 10 tahun penjara).

2. Pasal 335 KUHP: Tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

3. Pasal 406 KUHP: Terkait perusakan properti (portal) milik masyarakat.

4. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Aktivitas galian yang diduga tanpa izin lengkap (ilegal) dapat dipidana sesuai Pasal 158 dengan denda hingga Rp100 Miliar.

5.Pelanggaran Fasilitas Publik: Penggunaan jalan milik Dinas PUPR secara sepihak untuk aktivitas bisnis yang merugikan warga.

Desak Kapolda Banten dan Kapolres Serang

LSM NIL Akan segera resmi bersurat ke APH (Aparat Penegak Hukum) Kabupaten Serang. Mereka meminta pihak kepolisian tidak tutup mata atas tindakan intimidasi ini meskipun warga tidak memiliki bukti visual karena adanya pelarangan di lokasi.

“Saksi mata kami banyak. Hukum tidak boleh kalah oleh premanisme pengusaha. Kami meminta Kapolres Serang segera memanggil oknum tersebut sebelum masyarakat mengambil tindakan lebih jauh,” tambah perwakilan LSM NIL.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian tersebut menimbun keresahan mendalam bagi warga Pagintungan yang khawatir akan dampak lingkungan dan keselamatan mereka.

Reporter;Team GWI

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP