Scroll Untuk Lanjut Membaca
Acep Dimyati SE: Perusahaan Melanggar Peraturan Di Lebak Harus Di Tutup.   Tak Peduli Pengusaha Dari Manapun

Lebak Banten-gabungnyawartawanindonesia.co.id

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak dan Komisi 1 dan sejumlah pegawai Dinas Perhubungan dan Satpol PP turut hadir mendampingi sidak di lokasi galian tanah urugan di Kecamatan Curugbitung.

Nampak tegas sikap legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Kabupaten Lebak saat memberikan penjelasan kepada seorang pengusaha tanah urugan di lokasi galian Curugbitung.

 

” Kami anggota DPRD Lebak tidak melarang siapapun dan dari manapun pengusahanya untuk membuka usaha di Lebak asal sesuai aturan”, kata Acep Dimyati SE Wakil Ketua DPRD Lebak

 

 

Menurut Acep Dimyati SE , ada aturan yang harus di perhatikan dan itu di buat untuk kepentingan bersama dan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha, tidak semudah apa yang hanya di inginkan sepihak justru pemerintah daerah kab lebak dalam hal ini eksekutif dan Legislatif membuat aturan untuk kepentingan yang lebih besar lagi.

 

” Aturan di buat untuk kepentingan bersama, jadi pihak pengusaha jangan kehendak sendiri dan melanggar aturan itu harus di hentikan”, kata Acep Dimyati SE Politisi senior Ketua DPC PKB Kab Lebak

 

 

Dikatakan Acep Dimyati SE ada kewenangan konstitusional yang kami harus merekomendasikan kepada Dinas terkait melalui Bupati Lebak untuk di hentikan oprasional galian tanah urugan karena keluhan masyarakat dan tidak sesuai aturan galianya.

 

 

” Kami akan rekomendasikan ke Bupati Lebak agar dinas dan satpol pp menutup galian tanah urugan curugbitung”, imbuh Acep Dimyati SE

 

 

Sementara Eli Sahroni mengatakan, langkah legislator turun kelapangan melakukan sidak adalah amanat Undang Undang yang menjadi hak dan kewenangan anggota legislatif untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat.

 

 

” Saya apresiasi wakil ketua dewan dan komisi 1 DPRD Lebak melakukan sidak ke lokasi galian tanah, dan itu bentuk menjalankan tugas dari negara karena telah di amanatkan dalam Undang Undang”, kata eli saharoni

 

 

Eli Sahroni berharap konsistensi legislator parlemen Lebak harus tetap terawat dengan baik dan pada prinsif profesional demi kabupaten Lebak menjadi lebih baik lagi.

” Untuk apa di buat aturan seperti Perda oleh eksekutif dan legislatif kalau hanya di jadikan barang tak berguna, ibarat nya seperti itu ya”, jelas Eli Sahroni

Reporter: Perwakilan Banten GWI