Guru Ngaji Di Boyolali Rantai 4 Anak Asuhnya Ditetapkan Tersangka
Boyolali gabungnyawartawanindonesia.co.id
Polres Boyolali menetapkan SP (65) pengasuh sebuah pondok ngaji sebagai tersangka penelantaran anak. Sebelumnya, empat bocah di rantai dan diduga kelaparan. Warga Desa Mojo, Kecamatan Andong tersebut disangkakan telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Undang- Undang Perlindungan Anak.
“Kami menetapkan tersangka terhadap saudara SP dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, di Boyolali, Selasa (15/7/2025) .
Kejadian berawal pada, Minggu 13 Juli 2025, dimana warga mengamankan dua anak yang diduga melakukan pencurian kotak amal Masjid di Kecamatan Andong, Boyolali. Saat diamankan, kedua anak tersebut mengatakan terpaksa mengambil uang dalam kotak amal untuk membeli makan. Warga prihatin kemudian mengantarkan kedua anak tersebut ke rumah tersangka SP.
Ternyata ditemukan dua anak lainnya dalam kondisi kaki diikat rantai besi. Warga kemudian melaporkannya ke Perangkat Desa Mojo dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Andong.
“Jadi memang keterangan awal anak-anak itu juga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku saudara SP,” kata Kasat Reskrim.
“SP kemudian diamankan dan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sudah kami lakukan gelar perkara dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah memperoleh dua alat bukti plus barang bukti terkait dengan kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan di rumah sakit yang ada di Boyolali,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan medis, lanjutnya, ditemukan beberapa luka pada tubuh korban berupa luka lebam bekas pukulan. Ia menambahkan, saat ini tengah mendalami kesesuaian antara perbuatan tersangka dengan luka di tubuh korban tersebut.
“Jadi sementara keterangan anak-anak itu memang dia mendapatkan kekerasan dari SP jika dia tidak menurut atau dia melakukan kesalahan,” terangnya.
Keempat korban yakni MAF (11) dan adiknya VMR (6) keduanya kakak beradik dari Batang. Kemudian SAW (14) dan adik kandungnya IAR (11) dari Suruh, Kabupaten Semarang. SAW dan IAR berada di rumah SP sudah sekitar satu tahun, sedangkan MAF dan VMR, kurang lebih sudah dua tahun.
Tersangka SP disangkakan Pasal 77B Junto 76 B dan atau Pasal 80 ayat 1 Junto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
Armila