Garut |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali tercoreng. Skandal penahanan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN 2 Bojong Pamengpeuk, setelah terungkap dugaan 221 buku tabungan siswa ditahan sejak tahun 2021 pada masa kepemimpinan mantan Kepala Sekolah Usep Wahyudin, S.Pd., M.M., yang kini sudah pensiun. Jumat, 03-10-2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
221 Hak Siswa Terbengkalai, Dugaan Penggelapan Dana PIP Guncang SD Negeri 2 Bojong Pameng-Peuk.

Padahal, dana PIP adalah hak mutlak siswa penerima bantuan dari pemerintah pusat yang tidak boleh dipotong, ditahan, ataupun dialihkan kepada pihak lain. Fakta ini jelas menyalahi regulasi yang berlaku.

Kepala SDN 2 Bojong Pamengpeuk saat ini, Firda Fauzi Wihardis, S.Pd.I, mengaku menemukan jejak persoalan PIP sesaat setelah dirinya resmi menjabat pada 3 Januari 2024.

“Soal pencairan di masa saya, bank datang langsung ke sekolah. Tapi kasus lama itu terjadi di masa Pak Usep. Bahkan saya sempat kaget, dulu katanya buku tabungan hilang, tapi tiba-tiba muncul lagi dari warga”, ujar Firda.

Ia menambahkan, mantan Kepala Sekolah Usep berdalih bahwa masalah ini telah dibicarakan dengan K2S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), PGRI, bahkan beberapa media. Namun Firda menegaskan dirinya tidak mengetahui detail penyelesaiannya karena keterbatasan kapasitas.

Kemarahan orang tua siswa semakin memuncak setelah mereka dipersulit ketika menuntut hak anak-anaknya.

“Kami malah diarahkan membuat surat kehilangan ke polisi. Padahal sejak awal kami tidak pernah pegang buku tabungan itu. Katanya lagi, 218 buku tabungan sudah diserahkan ke orang berinisial Y untuk memperjuangkan hak siswa. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ini jelas permainan”, tegas salah satu wali murid dengan nada kesal.

Upaya media menghubungi Usep Wahyudin hingga kini gagal. Pesan singkat maupun panggilan telepon tidak pernah dijawab. Bahkan, K2S yang disebut ikut mengetahui perkara ini juga memilih bungkam. Publik menduga ada upaya menghindar dari pertanggungjawaban.

Ironisnya, Usep justru disebut hanya berkomunikasi dengan media tertentu yang diragukan kredibilitasnya, alih-alih menyelesaikan masalah dengan wali murid.

Jika benar terbukti, praktik penahanan buku tabungan PIP ini jelas melanggar sejumlah regulasi :

1. Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang PIP. Dana PIP merupakan hak langsung siswa, tidak boleh dipotong, ditahan, atau dialihkan.

2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menahan hak siswa sama dengan menghalangi hak konstitusional anak.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah wajib menjamin hak pendidikan dan akses bantuan secara layak.

4. KUHP Pasal 372 & 374. Menahan buku tabungan siswa berpotensi dikategorikan sebagai penggelapan oleh pejabat publik.

Dengan demikian, mantan Kepala Sekolah Usep Wahyudin berpotensi dijerat sanksi pidana, sanksi administratif dari Dinas Pendidikan, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai aparatur pendidikan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan di Kabupaten Garut. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan, hingga program nasional yang ditujukan untuk membantu siswa miskin justru dijadikan lahan permainan oknum pendidik.

Wali murid mendesak agar hak anak segera dikembalikan, serta aparat penegak hukum bersama Inspektorat Pendidikan turun tangan melakukan audit dan proses hukum yang transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Sekolah Usep Wahyudin maupun K2S belum memberikan klarifikasi resmi.

(Red/Reporter : A. Saepul)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh