Konawe, Sulawesi Tenggara, gabungnyawartawanindonesia.co.id., — Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) menyatakan sikap tegas mendukung Hasmito Dahlan, selaku Bokeo atau Raja Mekongga, serta ahli waris sah hak ulayat Mekongga, Usman Saeka, dalam memperjuangkan hak adat dan kedaulatan tanah ulayat Mekongga yang telah memiliki legalitas surat eigendom sejak tahun 1708, peninggalan Sangia Nibandera pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Fordati Dukung Ahli Waris Usman Saeka dan Bokeo Mekongga, Desak PT Vale Indonesia dan PT IPIP Hormati Hak Ulayat Berdasar UUD 1945

Dalam pernyataannya, Hedianto selaku Ponggawa Aha Banderano Tolaki menegaskan bahwa PT Vale Indonesia dan PT IPIP, bersama perusahaan tambang lain yang beroperasi di wilayah adat Mekongga, wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter sebelum melakukan koordinasi resmi dengan ahli waris Usman Saeka sebagai pemegang hak ulayat sah berdasarkan hukum adat dan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Kami dari Fordati menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hak ulayat Mekongga, termasuk yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia dan PT IPIP, dihentikan sementara hingga ada persetujuan resmi dari ahli waris Usman Saeka. Ini bentuk penghormatan terhadap sejarah, adat, dan hukum negara yang berlaku,” tegas Hedianto, Ponggawa Aha Banderano Tolaki.

Sementara itu, Fordati menilai bahwa langkah perusahaan yang melakukan kegiatan tanpa koordinasi dengan ahli waris sah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak ulayat, serta melanggar asas keadilan dan penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Negara melalui UUD 1945 telah menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Karena itu, PT Vale Indonesia dan PT IPIP wajib menghormati mekanisme adat serta melakukan koordinasi dengan ahli waris sah,” tegas perwakilan Fordati dalam pernyataan sikapnya.

Fordati, dan ahli waris menegaskan akan mengambil langkah hukum dan adat apabila kedua perusahaan tersebut tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa izin yang sah. Sikap bersama ini menjadi wujud nyata bahwa masyarakat adat Tolaki Mekongga bersatu menjaga kedaulatan wilayah adatnya dari praktik penyerobotan oleh pihak mana pun.

Reporter: Yunus Bond