Suko Harjo |gabungnyawartawanindonesia.co id.- Aparat polres suko harjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kartasura, tiga pengedar masing-masing berinisial FS, VAAM dan AGPC di tangkap di lokasi berbeda di wilayah tersebut senin 13/10/2025.
Polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait transaksi sabu- sabu di kawasan Kartasura dan sekitarnya. Petugas kemudian untuk mengungkap identitas para pelaku.
Dari penyelidikan, transaksi dilakukan oleh FS warga Kecamatan Kartasura, Polisi segera memburu FS yang diketahui hendak mengirim paket sabu kepada pelanggan.
“Tersangka FS di tangkap di jalan perkampungan di Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, pada Minggu (12/10/2025) pagi. Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas jinjing warna abu- abu ,”kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Wibowo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Menurut keterangan FS, barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan Kiyek, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO) kasus peredaran sabu.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap dua tersangka lainnya VAAM dan AGPC, di wilayah Kelurahan Ngadirejo Kartasura.
“Paket sabu siap edar di dalam tas ransel disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah tersangka AGPC. Ada 21 paket sabu siap edar yang kami sita,” ujar Ari.
Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk di mintai keterangan. Mereka diketahui kerap mengedarkan sabu, di wilayah Kartasura dan Baki. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 30 paket sabu seberat 19,04 gram, sejumlah telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, ketiganya dejerat pasal 132 dan/ atau pasal 114 dan/atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Sebelumnya Polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial RNP di rumah indekos di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, pada awal September. Dari tangan tersangka, disita 21 paket sabu seberat 8,88 gram yang disembunyikan di dompet dan saku celana.
(Red/Armila GWI)