Aceh Timur |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun dengan agenda replik JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM digelar hari ini selasa 23/09/2025.
Di mana sebelumnya, kuasa hukum terdakwa telah menyampaikan pledoi (pembelaan) terhadap dakwaan JPU(jaksa penuntut umum).
Pledoi kuasa hukum terdakwa, rabu 22/09/2025. Menolak sebagian besar dakwaan JPU. Giliran JPU mengajukan  replik (jawaban JPU terhadap nota pembelaan terdakwa), hari ini juga menolak pledoi terdakwa.
Dalam replik JPU, menolak seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa. Namun replik utama dan mendasar dari JPU adalah penolakan pledoi terdakwa, terkait terdakwa tidak sengaja atau tidak memiliki niat untuk mencelakai korban “Massyura” mau pun “Mariam”.
Dalam pasal 1 angka 24 UU LLAJ, tentang kecelakaan lalulintas. Tidak mengenal unsur ketidaksesuaian atau ketidaktahuan, sehingga menyebabkan orang lain korban luka ringan mau pun luka berat.
Selanjutnya, JPU juga menjelaskan. Bahwa korban “Massyura” dan “Mariam”, mengalami luka berat (cacat permanen). Yang membutuhkan perawatan lebih dari 30 hari, di buktikan dengan keterangan dokter yang menangani di RSUD dr. Zubir Mahmud.
Di akhir pembacaan replik JPU, menyampaikan. Tidak membatalkan tuntutan sebagaimana di bacakan tuntutan sebelumnya dan menyampaikan seluruh pledoi, tang di sampaikan kuasa hukum terdakwa.
Terkait pembacaan replik JPU, keluarga korban “Massyura” memberikan apresiasi positif.
“Kami ikut menyaksikan sidang replik JPU tadi, dengan menolak semua pledoi terdakwa. Dan tetap pada tuntutan sebelumnya, yang telah di sampaikan beberapa hari yang lalu. Kami mengucapkan terima kasih, meski kami kecewa dengan tuntutan 1 tahun kepada terdakwa. Tapi kami apresiasi kepada JPU, penantian panjang harapan keadilan bagi. Kami akhirnya tidak lama lagi, akan berakhir, kita tunggu saja putusan dari majelis hakim.” Jelas ayah “Massyura”.
Usai pembacaan replik, kemudian majelis hakim menanyakan tanggapan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Namun terdakwa Dr.SM, dan kuasa hukum menjawab tidak ada.
Sidang lanjutan berikutnya, adalah sesi akhir persidangan. Yang di jadwalkan pada kamis tanggal 25 september 2025, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.
Namun, majelis hakim juga menyampaikan masih ada kesempatan bagi terdakwa dan korban. Untuk melakukan musyawarah, atau perdamaian sebelum pembacaan amar putusan.
(Pasukan Ghoib/Team Sumber : K.P)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang Kasus Laka-Lantas : JPU Sampaikan Replik Tolak Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Dr.SM Dan Tuntutan Tidak Berubah.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh