Terkait Adanya Dugaan Mark-Up Ajang Bisnis Dan Korupsi, Perbelanjaan Pengadaan Lampu Jenis Solar Sel “Solar Light” Di 36 Desa Kecamatan Manyak Payed, Terkesan Kebal Hukum.
Aceh Tamiang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya juga, sempat pernah di lakukan telah terjadi pemberitaan secara publik. Di media masa online ini, juga serta pada media online lainnya. Berjudul, Nyaris Cukup Gawat. Datok Penghulu Simpang 3 Manyak Payed, Saat Di Konfirmasi Oleh Wartawan. Disinyalir Membungkam, Pengadaan Belanja Harga Barang Lampu Solar Sel “Solar Light”, terbitan pada hari sabtu 2 agustus 2025 yang lalu.
Berlanjut pula, pada pemberitaan secara publik. Pada media masa online ini dan juga pada media online yang lainnya juga. Berjudul, Pengadaan Lampu Untuk Badan Jalan Kampung 36 Desa. Diduga Mark-Up : LSM Bungeong Lam Jaroe, Desak Dir-Krim-Sus Polda Aceh, Atas Dugaan Korupsi. Terbitan pada hari senin 28 juli 2025 beberapa bulan lalu, yang sampai saat ini diduga belum tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah wilayah hukum polres langsa.
Namun, dengan sikap dan ketegasan oleh pihak pengurus aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe provinsi aceh. Langsung menyurati oleh pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia (Kajagung-RI) di jakarta selatan, terkait adanya dugaan mark-up ajang bisnis dan korupsi. Perbelanjaan pengadaan lampu badan jalan, jenis solar sel “solar light” di setiap gampong (36 desa) kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang wil-kum polres langsa. Yang disinyalir pula, terkesan kebal hukum.
Sesuai pula, wartawan media online ini juga. Kemarin, di langsa 09/08/2025 bulan yang lalu. Yang di tanda tangani oleh atas nama (A.N) LSM bungoeng lam jaroe aceh, “Zulfadli.S,sos.i,M.M”, nomor surat. Istimewa aceh, lampiran. Satu berkas, peri hal. Mohon di tindak lanjuti laporan dari LSM. Yang di tujukan oleh, kepada yang terhormat (yth) bapak kepala kejaksaan agung RI di jakarta. Kami dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lama jaroe aceh, ingin menyampaikan laporan. Kepada bapak, dan laporan ini juga. Sudah pernah di naikkan, di salah satu di media online dengan judul : 1, pengadaan lampu untuk badan jalan kampung. Di 36 desa, diduga Mark-Up : LSM bungoeng lam jaroe, desak dir-krim-sus polda aceh. Atas dugaan korupsi (media online gabungnya wartawan indonesia/dan GWI investigasi).
Pada yang ke dua kalinya itu juga, berjudul. Nyaris cukup gawat. Datok penghulu simpang 3 manyak payed, saat di konfirmasi oleh wartawan. Disinyalir membungkam, atau pada media online lainnya. Dan di lanjuti kembali, tanda pengiriman dari lsm bungoeng lam jaroe. Sebagai penerima, dari bapak kejaksaan agung republik indonesia di jakarta Kebayoran baru kantor kejaksaan agung RI. Dengan nomor, J&T “JD0497374642.
Menurut dari aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh, oleh bung “Zulfadli” itu sendiri. Sewaktu di tanyai (di konfirmasi) wartawan media ini, dirinya bung “zul” itu. Langsung melakukan komentar tegasnya, “saya harap pemerintah kita sekarang harus nampak kan kinerjanya di depan rakyat indonesia. Janganlah ada bertele-tele, dalam berkerja penindakan adanya dugaan kasus korupsi daerah provinsi aceh”. Tegasnya, bung “zul” kepada wartawan media ini. Minggu 07/09/2025, sekitar pukul.17.09.wib.
(Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Surati Pihak Kejagung-RI Di Jakarta.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh