Tangerang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.– Pada hari jum,at 5 desember 2025, tanah milik ahli waris kairin bin galing. Yang di kuasakan saudara iswansyah tanggal 4 agustus 2025, yang sudah menang gugatan di Pengadilan negri ,pengadilan tinggi dan mahkamah Agung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Permohonan Aanmaning/Ekskusi Tanah Ahli Waris, "Kairin Bin Galing", Di Pengadilan Tangerang Di Kabulkan.

Pemohon mengajukan Aanmaning/ eksekusi Saudara Iswansyah Berdasarkan kuasa dari 1. Julyanah SH 2.juliyat 3.Yulianti 4.Jaitun Putri bulan surat kuasa 4 Agustus 2025 . Selanjutnya di sebut para pemohon eksekusi .

Telah dikabulkannya Permohonan Aanmaning/ Eksekusi oleh ketua pengadilan Negeri tangerang dengan nomor eksekusi no. 101/PEN.EKS/2025 PN. TNG Jo. No 149/Pdt.G/2021 PN. Tng Jo No 240/PDT/2022/PT.BTN Jo No.4521K/PDT/ 2023 Berkekuatan Hukum Tetap.

Yang di tanda tangani oleh ketua pengadilan negeri Tangerang tanggal 26 November 2025 dan undangan dari Jurusita pengadilan negeri Tangerang untuk memanggil para termohon eksekusi yaitu Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning.hari kamis Tanggal 11 Desember 2025 pukul 10,00 WIB di kantor pengadilan Negeri Tangerang .

Di antaranya 1.Walikota Tangerang Selatan
2.Lurah Cirendeu kecamatan ciputat Timur kota tangerang selatan, 3.kepala sekolah menengah pertama negeri 2 kota tangerang selatan.

4.Kepala Badan dan pengelolan keuangan dan Aset Daerah kota(BPKAD) tangerang selatan.

5.camat kecamatan ciputat timur kota tangerang selatan
6.Sdr Embih
7.Sdr Nasir
8.Ny Rina alias Ririn
9.Ny.Nanda Umbara
10.Sdr Sukarta
11.Sdr Nisin
12.Sdr Khairul
13.Sdr Sinan
14.Sdr Hendro Raida Sasmita
15.Ny.Amsiah
16.Budu Haryadi
17.Lola Hadi.

Apa bila dari termohon tidak menghadiri undangan pengadilan negri tangerang dan tidak segera mengosongkan bangunan rumah tersebut maka selanjutnya akan di eksekusi oleh juru sita pengadilan tangerang.

Tim media menemui saudara iswansyah dirumah kediamanya membenarkan bahwa pengajuan permohonan Aanmaning sudah keluar syah secara hukum tetap dan masih memberikan toleransi kepada smua penghuni tersebut diatas agar segera mengosongkan rumah tersebut apabila tidak mau mengosongkan maka langkah selanjutnya akan segera eksekusi sesuai hukum yang berlaku dari petugas juru sita pengadilan tangerang tegasnya.

(Red/Tim Jurnalis Sumber Media pers Kpk News/Cakmet)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh