GabungNyawartawanIndonesia.co.id | Kandis — Puskesmas Kandis memberikan bantahan tegas terhadap pemberitaan media online yang menuding adanya malpraktik dengan judul “Pasien Demam Didiagnosa TBC, Ternyata Kanker Hati dan Meninggal”.
Kepala Puskesmas Kandis, dr. Iin Cahyadi, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar sama sekali dan berpotensi merusak reputasi tenaga medis serta institusi pelayanan kesehatan.
“Berita itu sangat menyesatkan. Semua diagnosis dan tindakan kami dilakukan sesuai prosedur medis dan bukti laboratorium yang sahih,” tegas dr. Iin, Senin (13/10/2025).
Pasien berinisial HS, warga Kelurahan Kandis Kota, memang sempat menjalani pengobatan TBC paru di Puskesmas Kandis. Hasil pemeriksaan Tes Molekuler Cepat (TCM) pada 13 Desember 2024 menunjukkan kuman TBC, sehingga pasien langsung menjalani pengobatan standar nasional hingga Januari 2025.
“TCM adalah alat laboratorium berstandar tinggi dengan akurasi yang sudah diakui Kementerian Kesehatan. Setiap hasil positif langsung tercatat di SITB, sistem resmi pelaporan TBC,” jelasnya.
Bantahan juga disampaikan terkait permintaan keluarga pasien agar diagnosis TBC dicabut demi klaim asuransi.
“Kami menolak permintaan itu. Mengubah data medis demi kepentingan klaim asuransi adalah pelanggaran kode etik. Kami memegang prinsip kebenaran medis dan profesionalisme,” ujar dr. Iin.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebut pasien hanya berobat karena demam. Rekam medis menunjukkan pasien datang dengan batuk lebih dari satu bulan, yang menjadi indikasi wajib untuk pemeriksaan TBC. Setelah hasil dahak positif, pengobatan langsung dilakukan sesuai pedoman medis.
“Kalau ada media menyebut kami asal menegakkan diagnosa, itu fitnah. Bahkan hasil rontgen dari rumah sakit Pekanbaru yang diterima keluarga pasien justru memperkuat diagnosis awal kami,” tambahnya.
Puskesmas Kandis menekankan bahwa penyebaran berita tanpa verifikasi yang menyerang nama baik institusi kesehatan dapat dikategorikan sebagai hoaks dan bisa dipidana sesuai UU ITE dan UU Kedokteran.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dan tidak langsung percaya pada pemberitaan sepihak. Seluruh tindakan kami terbukti profesional dan sesuai prosedur, sehingga tuduhan malpraktik itu jelas salah,” tegas dr. Iin menutup klarifikasi. (Fahmi Hendri)