Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Kejaksaan RI secara resmi mengundang negara-negara sahabat, lembaga donor, dan organisasi internasional dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kejaksaan RI, yang digelar di Sari Pacific Jakarta. Senin (24/11/2025).
Dalam pidatonya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan bahwa saat ini adalah waktu yang sangat tepat untuk berkolaborasi, seiring dengan penetapan dokumen perencanaan strategis Kejaksaan yang baru dan peran Kejaksaan yang semakin signifikan sebagai penegak hukum terpercaya di Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea, serta perwakilan dari United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Indonesian Aid.
Jamdatun menyoroti tiga alasan utama kerjasama donor harus ditingkatkan saat ini : Masa Awal Pemerintahan dan Perencanaan Baru : Ini adalah tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029.
Masa awal ini memberikan fleksibilitas untuk mengkaji dan menyesuaikan fokus kerja sama dengan tawaran dari para donor.
Kejaksaan Sebagai Institusi Berkembang dan Terpercaya: Kejaksaan merupakan penegak hukum yang paling berkembang dan dipercaya di Indonesia, didorong oleh berbagai prestasi dalam mengungkap perkara korupsi dengan kerugian besar.
Institusi ini juga mendapat tanggung jawab signifikan dalam RPJP dan RPJMN.
Tata Kelola Donor yang Lebih Baik : Kejaksaan telah membentuk pengelolaan donor yang lebih terstruktur (masuk dalam struktur organisasi), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna (berhubungan dengan perencanaan pembangunan resmi), dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna (mengupayakan pembangunan hukum untuk tahun ini dan ke depan).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah, Kejaksaan menawarkan delapan fokus kerja sama yang dapat dijajaki : Penguatan Kerjasama Bilateral (G to G): Inisiasi kerja sama langsung antar-pemerintah, seperti penandatanganan MoU antara Kejaksaan Indonesia dan Kejaksaan Negara Donor.
Pembangunan Advocaat Generaal: Mempelajari sistem Solicitor General negara-negara penganut Common Law untuk memperluas kelembagaan dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Penguatan Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan: Mendorong praktik regulasi restitusi dan inklusivitas terhadap penyandang disabilitas, serta mengkaji jenis praktik keadilan restoratif yang berkembang di negara lain.
Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan: Melalui pelatihan hukum negara donor, pertukaran Jaksa, dan pelatihan perkembangan hukum terkini.
Inisiasi Penggunaan Artificial Intelligent (AI) dalam Penegakan Hukum : Khususnya pada tahap penuntutan, sejalan dengan Program Nasional di RPJMN 2025-2029, untuk pengembangan sistem informasi dan teknologi Kejaksaan.
Pemulihan Aset: Kerja sama untuk kajian, pertukaran pengalaman, pelaksanaan, dan workshop pemulihan aset, seiring dengan realisasi Badan Pemulihan Aset dan masuknya Indonesia ke FATF.
Penegakan Hukum Lingkungan : Mendukung penegakan hukum yang kuat untuk menjaga lingkungan, mengingat Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia.
Kajian Penegakan Hukum Ekonomi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA): Belajar praktik baik dari negara donor mengenai pelaksanaan kebijakan DPA yang baru diperkenalkan melalui pengesahan KUHAP yang baru.
Mengakhiri pidatonya, Jamdatun atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan menyampaikan apresiasi mendalam kepada negara-negara peserta Donor’s Meeting. “Mari kita bekerja sama melakukan dukungan donor di Indonesia karena ada banyak potensi kerja sama terhampar,” ujarnya.
(Red/Sumber : Pus-Pen-Kum Kejaksaan RI)
















