Halmahera Barat, gabungnyawartawanindonesia.co.id –Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Goro-goro Kecamatan Sahu, oleh Kades Osni Badjo, terus menuai sorotan publik. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan transparan terhadap berbagai indikasi korupsi yang melibatkan perangkat desa maupun pejabat terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Korupsi dana Desa (DD) Desa Goro-Goro Masyarakat Menuntut APH Segera turun Tangan

Mereka menilai banyak laporan masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat tidak ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, muncul dugaan adanya persekongkolan jahat dengan Kades desa Goro-goro yang membuat proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berikut di bawah terlampir Anggaran atau Pagu dari tahun penerimaan 2018-2025.

•Tahun 2018 Rp. 679,863,000
•Tahun 2019 Rp. 758,091,000
•Tahun 2020 Rp. 756,543,000
•Tahun 2021 Rp. 696,180,000
•Tahun 2022 Rp. 769,377,000
•Tahun 2023 Rp. 1,004,272,000
•Tahun 2024 Rp. 956,330,000
•Tahun 2025 Rp. 947,694,000

Total = Rp 6.568.350.000 (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Rangkuman Jenis kegiatan dibawah ini yang di duga Mark up anggaran dengan total 31 kegiatan dan atau dimanipulasi dari tahun 2018-2024 dengan rincian sebagai berikut:

Perhitungannya:

1. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga = Rp 146.600.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan = Rp 150.000.000
3. Pembinaan PKK = Rp 30.341.000
4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa = Rp 42.700.000
5. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani = Rp 240.000.000
6. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan = Rp 219.600.000
7. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman = Rp 77.245.000
8. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa = Rp 132.155.000
9. Bantuan Perikanan = Rp 248.000.000
10. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa = Rp 25.800.000
11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif = Rp 150.000.000
12. Keadaan Mendesak = Rp 77.400.000
13. Keadaan Mendesak = Rp 77.400.000
14. Keadaan Mendesak = Rp 77.400.000
15. Keadaan Mendesak = Rp 77.400.000
16. Bantuan Perikanan = Rp 87.000.000
17. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan = Rp 60.375.400
18. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman = Rp 119.820.000
19. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman = Rp 28.270.000
20. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman = Rp 92.680.000
21. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman = Rp 96.260.000
22. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa = Rp 12.030.000
23. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni = Rp 40.000.000
24. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif = Rp 150.000.000
25. Penyelenggaraan Posyandu = Rp 15.000.000
26. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa = Rp 9.000.000
27. Keadaan Mendesak = Rp 122.400.000
28. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan = Rp 246.000.000
29. Keadaan Mendesak = Rp 63.000.000
30. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif = Rp 200.000.000
31. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan = Rp 159.000.000

Total anggaran keseluruhan adalah Rp 3.095.415.400 (Tiga Miliar Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Rupiah).

“Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi dana desa, tapi justru dianggap lebih memprioritaskan kepentingan pejabat desa daripada kepentingan masyarakat,” ujar salah satu tokoh warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat kehilangan kepercayaan, masyarakat juga menilai proses audit yang dilakukan tidak transparan. Tidak adanya laporan hasil audit yang jelas memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara aparat pengawas dan pejabat desa.

“Kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, publik semakin yakin bahwa ada permainan kotor. Inspektorat harus diganti dengan orang yang jujur dan transparan,” desak warga lainnya.

Tuntutan masyarakat antara lain: Polres dan Kejari Halmahera Barat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa, memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyalahgunaan anggaran.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan dana desa.Mencegah praktik serupa di masa depan melalui pengawasan ketat.

Salah satu tokoh penggiat anti korupsi angkat bicara, menanggapi keresahan publik, SN yang enggan namanya disebutkan adalah pakar hukum internasional, menegaskan bahwa pihak APH tidak boleh menutup mata.

Menurutnya, skandal pengelolaan dana desa Goro-goro sudah sangat meresahkan karena, sebelumnya sudah ada pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa hingga ratusan juta sampai milyaran rupiah.

“APH jangan diam, jangan tutup mata. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik nasional. Kalau aparat penegak hukum tidak bergerak cepat, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan,” tegas SN, Jakarta, 31/10/2025.

SN menambahkan, penyelidikan yang objektif dan transparan merupakan syarat mutlak agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. Ia juga mendesak Gubernur Maluku Utara memberi instruksi tegas menindak lanjutin keresahan masyarakat dalam kasus korupsi hingga tuntas.

“Dana desa itu, seharusnya untuk membangun dan mengentaskan kemiskinan. Kalau justru dipakai untuk kepentingan segelintir orang. Apa lagi ada indikasi digunakan untuk kepentingan pribadi perangkat desa, ini sudah keterlaluan,” pungkasnya.

Harapan publik, dengan banyaknya laporan masyarakat, publik berharap APH — mulai dari kepolisian. Kejaksaan, hingga KPK — bisa memberikan efek jera kepada oknum yang terbukti melakukan korupsi dana desa di Kabupaten Halmahera Barat.

“Kalau kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain. Kami butuh kepastian hukum, bukan hanya janji,” tutup perwakilan warga.

Reporter: Reporter : Marully