banner 728x250
Lihat Berdasarkan Tanggal
Diluar Dugaan,Terdakwa Dr.SM, Di.Tuntut Ringan 1 tahun Penjara, Korban “Massyura” Kecewa Dan Tidak Terima.

Diluar Dugaan,Terdakwa Dr.SM, Di.Tuntut Ringan 1 tahun Penjara, Korban “Massyura” Kecewa Dan Tidak Terima.

Aceh Timur |gabungnyawartawanindonesia.com -Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr.SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

PAGE TOP