http://Gwiindonesia.co.id Kota Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA). Deportasi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967 tujuan Singapura, dilanjutkan ke London dan Manchester.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa

Keempat WN Inggris berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C itu diamankan setelah pengawasan keimigrasian di sebuah gedung perkantoran di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan hasil intelijen serta laporan masyarakat. “Ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh empat WN Inggris tersebut yang ternyata mengikuti pelatihan kerja,” ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan para WN asing itu masuk ke Indonesia dengan VoA yang hanya diperuntukkan bagi wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mengikuti pelatihan sebagai sales investasi dan menerima upah sebesar 200 dolar AS per minggu.

“Pemegang Visa on Arrival dilarang melakukan kegiatan bekerja serta menerima imbalan dalam bentuk apapun. Temuan ini jelas melanggar aturan,” tegas Bong Bong, Senin (08/09/25).

Atas pelanggaran tersebut, keempat WN Inggris dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasanin mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya agar aktif melaporkan WNA yang meresahkan atau diduga melanggar aturan keimigrasian melalui hotline pengaduan orang asing di nomor 082118063026. (Red)

Reporter: GWI Banten Wartawan