Sudah Hampir 1 Minggu Lamanya, Belum Ada Respon Apa Pun, Secara Tindakan Hukum Syariat Islam Tentang Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, Terkesan Pula, Kasat Pol PP & W.H Juga Kapolda Aceh Membungkam
Serta Pula, Kinerja Dan Hukum Syariat Islam Di Aceh Kota Langsa, Disinyalir Mandul, Hanya Topeng Saja.
Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat memalukan, dengan sistem kinerja pihak penegakan hukum syariat islam di aceh. Yang sampai saat ini juga, sistem pelaksanaan tindakan secara hukum syariat Islam. Dengan nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat, dan juga telah terlepasnya dari tangan atau kantor dinas sat pol pp & w.h daerah kota langsa. Disinyalir pula, adanya terjadi kemandulan dan hanya sebatas topeng saja.
Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah di lakukan. Terkait bung “zulfadli” selaku aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, yang sempat pernah juga. Layangkan surat ke pihak kepala satuan (kasat) polisi pamong praja (pol pp) & wilayatul hisbah (w.h) aceh, bersama bapak kepala kepolisian daerah (kapolda) aceh di banda aceh.
Sudah hampir 1 (satu) minggu lamanya, belum ada respon dan balasan apa pun. Terkesan pula, kasat pol pp & w.h juga kapolda aceh membungkam dengan secara publik. Sesuai juga dengan kronologis kejadian sebelumnya itu pula, setelah di lakukan penangkapan (penggerebekan) terhadap masyarakat di desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa. Yang bukan pasangan suami istri (pasutri), telah di amankan oleh masyarakat gampong langsa lama. Telah berduaan di dalam kamar rumah janda, yang disebut-sebut sapaan panggilan “armiati” (53) gampong langsa lama. Bersama dengan seorang laki-laki yang di sebut-sebut sapaan panggilan “agus tiar” (55) warga desa gampong baro, yang diduga sedang melakukan tindak kejahatan sebagai pelaku jinayat dengan nomor 6 tahun 2014.
Namun, setelah kedua pelaku itu. Di serahkan oleh masyarakat gampong langsa lama, setelah itu juga di gerebek oleh masyarakat. Ke kantor desa gampong langsa lama kota langsa, dalam hasil interogasi oleh pejabat desa gampong langsa lama dan bersama pihak polmas desa. Ke dua pelaku jinayat nomor 6 tahun 2014, adanya langsung di akui oleh ke dua pelaku tersebut.
Dan di lanjuti pula, ke dua pelaku jinayat nomor 6 tahun 2014 itu. Langsung di limpahkan ke pihak kantor kepolisian resort (polres) langsa, berikutnya kembali. Ke dua pelaku tersebut, masing-masing dengan di sebut-sebut sapaan panggilan perempuan yang berstatus janda juga memiliki anak cucu “armiati” (53) bersama pelaku laki-laki di sebut-sebut sapaan panggilan “agus tiar” (55) di jemput dengan armada mobil patroli Wilayatul hisbah (w.h) kota langsa, untuk di lakukan proses secara hukum syariat islam qanun aceh.
Tetapi apa yang telah terjadi, pada kejadian kami malam jumat 9/10/2025 bulan yang lalu. Pada akhirnya, dugaan dengan sengaja di lepaskan oleh pihak mantan pejabat plt kasat pol pp & w.h kota langsa. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “reza”, dengan cara modal dusta (modus)-nya mereka lakukan. Diduga dengan pihak penyidik wilayatul hisbah (w.h) langsa, dengan cara mengembalikan nya kembali ke desa (gampong). Dan kasus jinayat nomor 6 tahun 2014, di putar balik kan dengan cara sistem dengan 18 perkara qanun desa pada nomor 4, yang berbunyi : khalwat/mesum.
Dari mana datangnya, dengan cara mereka perbuat dengan kasus tersebut. Dugaan dengan modusnya mereka, di kembalikan ke desa (gampong) 18 perkara qanun desa pada nomor 4 itu. Dan lalu di lakukan dengan di perbuat berita acara mediasi desa. Ironisnya lagi, setelah di lakukan berita acara mediasi tersebut. Maka, terjadilah ke dua pelaku jinayat nomor 6 tahun 2014 itu. Tidak ada di kembalikan, ke kantor wilayatul hisbah langsa, untuk di lakukan lanjutan hukuman cambuk.
Bahkan juga, terlepas begitu saja. Jelas sudah, diduga kuat hukum syariat islam di aceh kota langsa. Terkesan mandul, disinyalir hanya topeng saja di kota serambi mekah kita ini, dugaan kembali. Menunjukan kemunafikan terhadap pihak publik dan masyarakat di aceh, di lanjuti sesuai data serta aturan qanun aceh nomor 6 tahun 2014, berbunyi : QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT, – Pasal 37(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath. Kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.

(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terkait Bung "Zulfadli" Selaku Aktivis LSM BLJ, Yang Sempat Pernah Layangkan Surat Ke Kasat Pol PP Dan W.H Aceh, Bersama Kapolda Aceh.
9.Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, pelaku zina yang mengakui perbuatannya diancam dengan 100 kali cambukan sebagai ‘Uqubat Hudud. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan ‘Uqubat Ta’zir berupa denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.
Dan lanjutan, dengan ke dua pelaku jinayat nomor 14 tahun 2014. Dengan sengaja di lepaskan, apa sangsi hukum dalam aturan hukum yang di berikan terhadap pejabat tersebut. Ikut serta membantu tahanan melarikan diri, termasuk tindak pidana dalam hukum indonesia. Berikut penjelasannya : — ⚖️ Dasar Hukum, Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
> (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda : 1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan ; 2. Barang siapa memberi pertolongan kepada orang yang ditahan, ditangkap atau dipenjarakan karena kejahatan, supaya melarikan diri.
> (2) Jika yang ditolong adalah orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pelaku dapat dipidana paling lama 7 (tujuh) tahun. —💡 Unsur-Unsur Pasal, Untuk terbukti, harus ada unsur berikut : 1. Adanya tahanan atau nara pidana, yang sah ditahan karena kejahatan. 2. Perbuatan membantu atau memberi pertolongan, misalnya : Membuka kunci sel, Menyediakan kendaraan atau alat untuk kabur. Menyembunyikan tahanan setelah kabur, Memberi informasi atau uang untuk melarikan diri.
3. Adanya kesengajaan (niat sadar untuk membantu melarikan diri). — ⚠️ Catatan Tambahan, Jika pelakunya adalah petugas (misalnya sipir, polisi, atau aparatur yang bertugas menjaga tahanan), maka dapat dikenai pasal tambahan seperti penyalahgunaan jabatan (Pasal 421 KUHP atau Pasal 426 KUHP) dengan ancaman lebih berat. Jika seseorang hanya dipaksa atau tidak tahu, bahwa orang yang dibantu adalah tahanan, unsur pidananya bisa tidak terpenuhi.
Perbuatan membantu tahanan melarikan diri bisa juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, tergantung perannya dalam peristiwa itu. Mari kita bedakan secara jelas 👇 — ⚖️ Pasal 55 KUHP – Penyertaan (Turut Serta)
> Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : 1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu ; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menggerakkan orang lain supaya melakukan perbuatan itu. —💡 Penjelasan Jadi : Pasal 221 KUHP = Menjadi dasar utama untuk tindak pidana membantu tahanan melarikan diri (delik khusus).
Pasal 55 KUHP = Bisa menambah atau memperjelas peran orang yang terlibat, bila ada lebih dari satu pelaku dan terjadi penyertaan (turut serta). Pasal 221 KUHP = delik pokok (membantu tahanan melarikan diri). Pasal 55 KUHP = jika pelaku turut serta melakukan secara aktif, Pasal 56 KUHP = jika pelaku hanya membantu atau memberi fasilitas/informasi.
Maka bisa di rumuskan :.👉 “Tersangka diduga melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 56 KUHP”, artinya ia membantu terjadinya perbuatan melarikan diri.
Tetapi dalam pantauan wartawan media ini juga, bersama pihak dari aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa itu. Menilai dan juga menganggap, dengan sistem kinerja hukum syariat islam di aceh serta di kota langsa. Dugaan bobrok dan tidak jelas, juga mandul. Terkesan hanya topeng saja, yang di lakukan saat ini.
Parahnya lagi, ketika wartawan media ini juga. Sempat melakukan jafrian konfirmasi bersama juga melakukan langsiran pemberitaan-pemberitaan terbitan media online kepada salah satu pejabat kasat pol pp & w.h daerah aceh, melalui jafrian selular chat whatsappnya itu. Dan sekaligus juga, menyampaikan kata konfirmasi yang di sampaikan oleh wartawan media ini. Kepadanya jafrian ke kasat pol pp & w.h daerah aceh tersebut, terkirim kepadanya senin 10/11/2025 sekitar pukul.11.03.wib.
Tentang, terkait beberapa pada link media online sy tersebut pak…ijin pak…sudah sampai di mana pak..atas surat tersebut pak, lalu sekelang beberapa menit kemudian. Kasat pol pp & w.h aceh itu,.langsung merespon dan membalasnya. Melalui seluler chat whatsappnya kepada wartawan media ini, dirinya juga mengomentari “Sedang di kaji”. Sebutnya, kasat pol pp & w.h aceh. Pada saat itu juga, sekitar pukul.11.28.wib. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “Jalal”, dengan mudahnya berkomentar secara singkat. Namun, diduga tidak ada tindakan tegas darinya. Kepada bawahannya, di daerah kota langsa-aceh tersebut. Disinyalir pula, diduga tidak memiliki nyali tegas sebagai pimpinan tertinggi bidang sat-pol PP & w.h daerah provinsi aceh terkesan mandul.
Apa tindakan secara hukum, dari sisi pihak kepolisian daerah (polda) aceh. Apakah sama seperti pihak kasat pol pp & w.h aceh, yang terkesan mandul tersebut. Berarti dugaan kembali, adanya hukum syariat islam yang telah di tetapkan qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Tentang jinayat, itu semua hanya topeng saja. Bisa disebut-sebut, disinyalir hukum syariat islam di aceh. Memiliki diduga “kemunafikan” terhadap masyarakat yang ada di daerah provinsi aceh, terutama daerah kota langsa.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh