Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – 6 Desember 2025 — Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Sukasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial BR alias Kidut (21) diamankan setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga setempat. Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 03.31 WIB, di rumah korban, Syaiful A. Rahman, di Jalan Sukahati II, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
Selasa (2/12), korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah dalam keadaan kunci masih tergantung. Pagar rumah pun tidak dikunci. Saat hendak melaksanakan sholat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pagar sudah terbuka dan sepeda motornya hilang. Rekaman CCTV milik tetangga menunjukkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB, mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel, lalu kabur dalam waktu kurang dari 15 menit. Korban yang juga menjabat sebagai Ketua RT melaporkan kejadian ini secara lisan kepada Kapolsek Tangerang saat kegiatan “Ngopi Kamtibmas” pada 5 Desember 2025.
Gerak Cepat Polisi Mengungkap Pelaku, Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Melalui analisa rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali. Pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim Opsnal dan Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. melakukan patroli tertutup di wilayah Babakan, polisi menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama BR alias Kidut, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut seorang diri tanpa menggunakan alat apa pun. Setelah berhasil membawa kabur motor, ia menjualnya bersama rekannya inisial D (DPO) melalui platform Facebook pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Jatiuwung, seharga Rp1.450.000,- Pelaku juga mengaku membagi uang hasil penjualan dengan rekannya sebanyak Rp200.000, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti yang Diamankan :
1. BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol B-6003-CEN
2. Baju pelaku yang digunakan saat kejadian
3. Rekaman CCTV
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSi, memastikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, terutama curanmor, demi keamanan masyarakat, dirinya juga menghimbau apabila ada gangguan kamtibmas segera menghubungi Call Center 110.
















