Pasaman Barat —GabungnyaWartawanIndonesia.id | Gerak cepat dan tegas dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat dalam menindak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi besar ini dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) dan menjadi bukti nyata bahwa Polres Pasbar tidak akan membiarkan kejahatan lingkungan merajalela di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, bersama tim gabungan Satreskrim dan Polsek. Langkah ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang emas liar yang merusak ekosistem dan mencemari sumber air.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas PETI.
“Kami sudah berikan sosialisasi dan peringatan. Tapi kalau masih ada yang nekat menambang tanpa izin, hukum akan berbicara. Polres Pasbar tidak akan mentolerir pelanggaran,” tegas AKBP Agung kepada GabungnyaWartawanIndonesia.id.
Langkah Polres Pasaman Barat ini mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, praktisi hukum nasional Ahmad Zulfikar, SH., MH. menilai bahwa penegakan hukum terhadap PETI harus menembus hingga ke aktor utama.
“Pekerja lapangan hanya ujung tombak. Aparat harus menelusuri siapa penyandang dana dan pelindungnya. Kalau hanya menangkap operator tanpa menyentuh dalang, masalah ini akan berulang,” tegas Zulfikar.
Penegakan hukum terhadap PETI tidak hanya bicara soal ekonomi, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan masa depan lingkungan. Alam yang rusak tak akan pulih dalam sehari, dan dampaknya dirasakan oleh generasi berikutnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Pasaman Barat menunjukkan taringnya sebagai penjaga hukum dan pelindung rakyat.
PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap bumi!
Dan Polres Pasaman Barat sudah membuktikan — hukum bukan slogan, tapi tindakan nyata!
📰 Redaksi: GabungnyaWartawanIndonesia.id
✍️ Editor: Fahmi Hendri

















