http://Gwiindonesi.co.id Tangerang, Selasa (09/09/2025) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh jaringan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial FS (49) dan HX (39) berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara seorang pelaku lain berinisial CW (40) saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat sudah melarikan diri ke Tiongkok.
“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Alhasil, dua orang pelaku berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sebelum mereka berhasil meninggalkan Indonesia. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres dalam keterangan pers, Senin (9/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan bahwa rumahnya di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, dibobol kawanan pencuri saat sedang ditinggalkan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Barang-barang yang digondol antara lain logam mulia, uang tunai dalam jumlah besar, serta perhiasan berharga.
“Kerugian korban cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami karena menyangkut tindak kriminal lintas negara dengan kerugian besar,” ujar Jauhari.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan interpol untuk melakukan pengejaran terhadap CW, pelaku yang masih buron. “Kami sudah menjalin komunikasi dengan interpol agar pelaku yang kabur ke luar negeri tetap bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Menurutnya, kasus pencurian rumah kosong sering terjadi karena kelalaian pemilik yang tidak memastikan kondisi rumah aman. “Kami mengingatkan agar warga memasang kunci ganda, CCTV, atau menitipkan rumah kepada tetangga maupun pihak keamanan lingkungan saat bepergian. Dengan begitu, potensi tindak kejahatan bisa diminimalisir,” pesan Jauhari.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan internasional. Tidak hanya itu, keberhasilan menangkap pelaku sebelum berhasil kabur keluar negeri menjadi bukti nyata koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dengan pihak otoritas bandara.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan para pelaku. Polisi menduga aksi pencurian ini telah direncanakan dengan matang, mengingat para pelaku berasal dari luar negeri dan langsung menyasar kawasan pemukiman elit yang dianggap potensial.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lintas negara bahwa aparat Indonesia tidak segan untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang merugikan warga.( Red tim)