detektifinvestigasigwi.com – LANGKAT | Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) lakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 06/02/25 di depan Polres Langkat. Pada Aksi tersebut FPMS menuntut Sat- Narkoba Polres Langkat untuk segera mengungkap kasus tersebut sekaligus menangkap owner diskotik Bluesky yang berada di Bukit Lawang Kabupaten Langkat terkait kasus ditangkapnya waiters dengan 8 butir pil ekstasi pada Minggu (19/1/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Langkat Diminta Tegas Dalam Menumpas Peredaran Narkoba Dan Tangkap Owner Diskotik Bluesky

Polres Langkat melalui Kasat Narkoba melakukan penggerebekan di diskotik Bluesky. Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat-Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang waiters Bluesky yang saat itu disaku bajunya ditemukan 8 butir pil ekstasi.

Forum Pemuda Madani Sumut yang di komandai langsung oleh ketua umumnya Randi Permana Nasution. Pada orasinya mengatakan sudah berlangsung hampir satu bulan pasca penggerebekan diskotik ilegal itu tapi hingga saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan terkait penangkapan waiters tersebut.


“Dalam hal ini yang paling bertanggung jawab seharusnya owner/bandar besar selaku pemilik langsung diskotik Bluesky. Tapi kenyataannya tidak ada dilakukan penyidikan terhadap Owner diskotik tersebut oleh Satuan Narkoba Polres Langkat,” ucap Randi.

Ketum Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) menyebut tumpulnya penyelidikan Sat-Narkoba Polres Langkat dalam menangani kasus ini. “Mana mungkin waiters yang bekerja di suatu usaha hiburan malam terlepas control dari owner nya, jika waitersnya kedapatan memiliki ekstasi maka diduga kuat ada control atau instruksi dari ownernya yang diduga kuat penjual ekstasi,” Tegas Randi dalam orasinya.

Berdasarkan informasi di tengah-tengah masyarakat, lahan atau lokasi tempat berdirinya Bluesky tersebut ternyata masih dalam status HGU Perkebunan maka secara otomatis tempat tersebut tidak ada izin operasional dan izin PBG nya dari Pemkab Langkat. “Karena tidak adanya PBG dan Izin Usahanya untuk itu kami minta segera di bongkar saja.” Lanjut Randi.

“Apalagi kita sama-sama mengetahui bahwa berdasarkan Permen BKPM no.1 tahun 2022 setelah terbitnya izin OSS dari pusat jika usaha nya beresiko tinggi maka harus verifikasi dari Dinas kabupaten/kota dan provinsi, dan itu tidak akan terwujud jika alas hak atas tanah nya itu tidak jelas,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya Randi Permana Nasution menegaskan, “Kalau Polres Langkat tidak ada progres hukum tegas terkait kasus ini sampai minggu depan, kami akan lakukan aksi kembali di Polda Sumut agar kasus ini di ambil alih oleh Polda Sumut karena kami anggap Polres Langkat tidak mampu menangani kasus ini,” kesal Randi Permana Nasution dalam orasinya. (ZOELIDRUS).