Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mahkamah Agung Titipkan 3 Harapan Besar kepada Peradi SAI dan Advokat Seluruh Indonesia

JAKARTA, 26 Juli 2025Gabungyawartawanindonesia.co.id | Dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyampaikan tiga poin harapan strategis kepada Peradi SAI dan seluruh advokat di Indonesia.

Sambutan Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam acara yang diselenggarakan di Hotel The Anvaya Beach Resort, Bali, Jumat (25/7). Munas ini dipimpin Ketua Umum Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dan mengangkat tema “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat.”


Berikut Tiga Harapan MA kepada Peradi dan Profesi Advokat:

1. Penguatan Kompetensi dan Etika Profesi

MA menekankan pentingnya peningkatan kompetensi substansif dalam menghadapi tantangan hukum modern seperti kejahatan digital, kekerasan berbasis gender, hingga hukum bisnis global. Namun, kompetensi tinggi harus dibarengi dengan integritas etika.

“Tanpa etika, kecerdasan justru bisa menjadi ancaman bagi keadilan. Maka, etika adalah tanggung jawab kolektif seluruh organisasi advokat,” ujar Sobandi.


2. Keterlibatan Aktif dalam Reformasi Hukum dan Peradilan

MA menyerukan agar advokat tidak hanya menjadi pelaku proses hukum, tetapi juga agen perubahan yang aktif mendorong reformasi. Keterlibatan dalam memperbaiki sistem hukum acara, memperluas akses keadilan, serta memperkuat transparansi pengadilan dinilai sangat penting.

“Advokat adalah mitra kritis lembaga peradilan. MA membuka ruang dialog, kolaborasi, dan kritik konstruktif,” tegasnya.


3. Advokat Harus Membela Kepentingan Publik

Advokat memiliki tanggung jawab sosial, tidak hanya terhadap klien, tetapi juga terhadap masyarakat luas. MA berharap organisasi advokat mendorong anggotanya untuk aktif dalam bantuan hukum, mendampingi masyarakat marginal, dan membela hak konstitusional rakyat.

“Keberpihakan kepada keadilan struktural dan keberanian menghadapi ketimpangan adalah jati diri sejati advokat,” kata Sobandi.


Munas Sebagai Momentum Peneguhan Komitmen Profesi Hukum

MA mengingatkan bahwa Indonesia sedang menghadapi dinamika besar—baik secara politik, sosial, maupun digital—yang akan berdampak besar terhadap sistem hukum. Dalam konteks ini, advokat dituntut tampil sebagai penjaga integritas, bukan hanya pelaku proses.

“Munas ini jangan hanya menjadi rutinitas organisasi, tapi menjadi titik balik pembaruan profesi hukum. Apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau menjadi alat kekuasaan, bergantung pada komitmen para penegak hukum, terutama advokat,” pungkas Sobandi.

Di akhir sambutan, Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada Peradi SAI atas kontribusi terhadap dunia hukum dan berharap Munas menghasilkan kepemimpinan yang amanah serta kebijakan yang sesuai dengan cita-cita luhur profesi advokat Indonesia.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Redaksi Gabungyawartawanindonesia.co.id

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS