Jambi, Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Lapas Kuala Tungkal, Jambi, ke Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LBH PHASIVIC Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Kuala Tungkal ke OHCHR PBB

Berdasarkan salinan laporan yang juga ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama, LBH PHASIVIC menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga binaan. Laporan tersebut dikirimkan ke Kantor Regional OHCHR untuk Kawasan Pasifik di Suva, Fiji, dan Kantor Regional OHCHR Asia Tenggara yang berkedudukan di Bangkok, Thailand.

Selain itu, salinan laporan juga dikirimkan kepada pihak Lapas Kuala Tungkal sebagai locus delicti atau tempat terjadinya dugaan pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, OHCHR merupakan badan PBB yang memiliki mandat untuk memajukan serta melindungi seluruh hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum internasional maupun Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

“Langkah ini menjadi bentuk advokasi agar seluruh negara, termasuk Indonesia, terus menjunjung tinggi perlindungan hak-hak dasar, bahkan terhadap narapidana sekalipun. Karena mereka tetap manusia yang memiliki martabat dan hak yang harus dijamin,” ungkap pernyataan LBH PHASIVIC dalam laporannya.

Laporan ini diharapkan menjadi inspirasi sekaligus pedoman bagi pemerintah dalam memastikan perlindungan HAM di dalam sistem pemasyarakatan, sehingga kasus serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. (FH)


Redaksi: Gabungnyawartawanindonesia.co.id

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS