http://Gwiindonesia.co.id| Kota Tangerang — Gudang pengolahan minyak jelantah ilegal kembali ditemukan beroperasi di wilayah Jalan Raya Dumpit, Desa Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Aktivitas ilegal tersebut meresahkan warga karena diduga hasil olahan minyak bekas itu telah beredar di pasaran tanpa pengawasan dari instansi terkait. Selasa (14/10/2025)
Minyak jelantah yang dimurnikan tanpa prosedur dan izin resmi berpotensi mengandung zat karsinogenik, yaitu zat yang dapat memicu penyakit berbahaya seperti kanker, gangguan jantung, serta kerusakan hati dan pencernaan. Selain membahayakan kesehatan, limbah hasil pengolahannya juga bisa mencemari lingkungan sekitar.
Salah satu warga setempat berinisial EN membenarkan keberadaan gudang tersebut.
“Gudang minyak itu sudah lama, Pak. Saya tidak pernah masuk ke dalamnya, tapi kata orang-orang, itu minyak bekas yang dibersihkan lagi agar jadi minyak curah. Kabarnya dioper lagi ke penyulingan di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ungkap EN kepada wartawan.
Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang, Ujang Supendi atau akrab disapa Uje. Ia menilai keberadaan gudang ilegal tersebut adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan keselamatan publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran izin, tapi kejahatan yang mengancam kesehatan masyarakat. Minyak jelantah yang didaur ulang secara ilegal bisa mematikan dalam jangka panjang. Kami minta aparat hukum tidak diam,” tegas Ujang Supendi,
Rabu (…).
Ujang juga mendesak pihak berwenang agar segera bertindak tegas dan melakukan penutupan total terhadap aktivitas pengolahan minyak ilegal tersebut.
“Polres Metro Tangerang harus turun langsung dan memeriksa izin usaha serta sumber bahan bakunya. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” tambahnya.
Selain Polres, Ujang juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera melakukan pengujian sampel minyak serta menelusuri potensi pencemaran limbah B3 di sekitar lokasi. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari BPOM dan Dinas Perindustrian serta DPMPTSP, agar tidak ada lagi usaha semacam ini yang lolos tanpa izin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa bisnis minyak jelantah ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa manusia. Ujang menegaskan, GWI akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan ada lagi ruang bagi praktik kotor yang merugikan masyarakat,” pungkas Uje.