Jambi – GabungnyawartawanIndonesia.co.id | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi menggelar penyerahan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Acara dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku positif narapidana selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah dorongan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Gubernur Al Haris.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Wakil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Danrem 042/Gapu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, serta pejabat lainnya.
Suasana haru terlihat ketika beberapa warga binaan menyampaikan rasa syukur mereka. Salah satu narapidana, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Remisi ini bukan hanya mengurangi hukuman, tapi memberi harapan. Saya ingin kembali ke keluarga, bekerja, dan membuktikan bahwa saya bisa berubah.”
Kapolresta Jambi melalui Humas menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai pukul 12.35 WIB. Penyerahan remisi ini menjadi simbol harapan dan semangat baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.
Redaksi: GabungnyawartawanIndonesia.co.id