
Adanya Pungli Dan Bisnis, Demi Kepentingan Kantong Bolongnya Mereka, Dugaan Pula, Mencatut Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014.

Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terungkapnya, perilaku dan kinerja serta sistem management yang sungguh sangat bobrok. Di tubuh satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) pemerintahan kota (pemko) langsa-aceh.
Dengan sistem dan cara yang pihak sat-pol-pp telah lakukan, diduga lakukan penerbitan surat pernyataan kepada pemilik ternak lembu. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “khalidin” warga desa gampong sungai pauh kecamatan langsa barat kota langsa. Disinyalir adanya, dugaan berbau pungutan liar “pungli” serta berbau bisnis. Demi kepentingan diri sendiri, untuk memenuhi kantong-kantong celana mereka yang bolong itu.
Terkesan pula, dengan cara untuk menakut-nakuti masyarakat. Sebagai peternak lembu itu, maka pihak dari sat-pol-pp kota langsa tersebut. Lakukan surat pernyataan, agar jangan terulang kembali. Ternak lembu milik masyarakat tersebut, tidak berkeliaran di badan jalan raya. Ironisnya lagi, sesuai data dan dokumen yang sempat pernah di terima oleh wartawan media online ini juga.
Kemarin, beberapa pekan lalu. Langsung dari tangan pemilik ternak lembu itu, di sebut-sebut sapaan panggilan “khalidin”. Yang berbunyi di dalam surat pernyataan tentang hewan ternak, yang telah di perbuat oleh pihak sat-pol-pp pemerintahan kota (pemko) langsa. Pada poin nomor 4, berbunyi saya bersedia membayar biaya penangkapan dan pemeliharaan selama hewan ternak milik saya di tahan sesuai qanun kota Langsa. Dengan nomor 11 tahun 2014, tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Di perbuat surat tersebut, langsa 25 agustus 2025 beberapa bulan yang lalu.
Di tanda tangani oleh yang menindak, di sebut-sebut sapaan panggilan “lambri liany se”. Penata (III/c) NIP : 19790719 200701 1 003, mengetahui juga dengan kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Di sebut-sebut sapaan panggilan “koko hendra wansyah s stp msp” pembina (IV/a) NIP : 19850605 200312 1 002. Di tanda tangani, serta juga bercapkan stempel basah.
Yang menjadi pertanyaannya lagi, di dalam pembuatan surat pernyataan tentang hewan ternak itu. Pada poin nomor 4 itu, menyebutkan. Diduga adanya di lakukan pembayaran dan di bebankan oleh pihak peternak lembu di sebut-sebut sapaan panggilan “khalidin” tersebut, apa di benarkan pada nomor 11 tahun 2014. Dengan secara tertulis itu, pihak masyarakat yang harus di bebankan biaya. Apakah ada dalam aturan dalam, peraturan wali (perwal) atau pun dalam qanun di kota langsa. Sesuai yang telah di tulis dalam kertas tersebut, kalau pun ada mana dalam aturan yang sudah tersebutkan itu.
Menurut bung “zulfadli s sos i mm” itu, sebagai pihak dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, memaparkan dalam hal kejadian itu. Juga dengan secara tegasnya, “Kalau sudah salah, janganlah berdalil. Itukan sama dengan menggunakan ilmu ulok-uloknya, dugaan dengan secara tidak langsung. Ingin mencuri uang masyarakat, jangan lah, ada cerita membuat inilah. Dan membuat itulah, gak perlu banyak alasan.
Pada sebenarnya, kami melihat kejujuran saudara. Bukan ilmu berkelit-kelit, yang saudara tunjukan terhadap publik. Kalau lah oknum-oknum di sat-pol-pp pemko Langsa itu, yang seperti ini terpelihara. Bakal akan hancur negara ini, khususnya daerah kota langsa. Ingatlah tuhan itu tidak tidur, dan kami pun ada saksi melihat serta mendengarkan ucapan dari saudara khalidin. Apa perlu kami buat surat pernyataan, apa yang dia sampaikan kepada kami. Pada tanggal 18, hari selasa pada sekitar jam 5 sorean.
Tepat lokasinya, di salah satu tempat warung kopi simpang 5 gampong sungai pauh itu. Tuhan pun tidak tidur boss, ingat itu. Apa yang kita lakukan, kau lah yang akan pertanggung jawabkan jabatan mu itu. Di hadapan tuhan kelak, ingat dosa sesama manusia tidak bisa di ampunkan. Ingat itu boss, kalau gak mengerti kau belajar agama lagi”. Cetusnya, oleh bung “zul” paparkan dengan bernada geram. Dengan melihat tingkah laku, diduga para pencuri-pencuri kecil uang rakyat. Sabtu malam minggu, 22/11/2025 sekitar pukul.21.11.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh













