Langkat – Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Potret buram kekerasan dalam lingkup keluarga kembali menampar nurani publik. Setelah menjalani serangkaian sidang yang mengungkap kejahatan keji dan dingin, Gembira Surbakti (41), pelaku pembunuhan brutal terhadap menantunya sendiri, Frandi Sembiring (26), akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat pada 17 Juli 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Biadab, Sadis dan Tak Menyesal: Usai Bacok Menantu Sendiri hingga Tewas, Gembira Surbakti Ajukan Banding!

Namun keadilan yang sempat menenangkan hati keluarga korban itu kini kembali tercabik—Gembira melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding pada 25 Juli 2025.

Kematian Keji di Tangan Mertua Sendiri

Peristiwa berdarah itu terjadi pada pagi 14 Februari 2025. Frandi, yang dikenal warga sekitar sebagai pribadi pendiam, hanya membanting pintu rumah sebelum berangkat kerja. Namun sikap itu dianggap sebagai pemantik kemarahan mematikan bagi Gembira. Tanpa pikir panjang, pelaku menghunus kelewang—alat kerja yang juga senjata pembunuh yang sudah disiapkan—dan menghabisi nyawa menantunya secara membabi buta.

Frandi tewas di tempat, bersimbah darah, tak sempat melawan.

Fakta Sidang: Tiga Saksi, Tak Satupun Meringankan

Sidang-sidang sebelumnya mengungkap sejumlah fakta mengejutkan:

Saksi I (Maria Ginting), istri pelaku, menyebut korban sering mengancam pelaku, tapi tidak menyaksikan pembunuhan karena berada di ladang.

Saksi II (Giwana), anak kandung pelaku, menyampaikan korban sempat membawa pisau dan mengancam pelaku dua hari sebelum kejadian.

Saksi III, rekan kerja di kebun, mengakui perseteruan antara korban dan pelaku sering terjadi dan bahkan sempat disertai baku hantam.

Namun, ketiga saksi tersebut tidak menghadirkan satu pun fakta yang signifikan untuk meringankan terdakwa. Justru semua keterangan memperkuat bahwa konflik sudah lama mengendap dan berujung pada pembunuhan sadis.

> “Terdakwa mengambil parang, mendatangi korban dan menghantamkan senjata berulang kali. Tindakan ini mencerminkan niat pembunuhan, bukan reaksi spontan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Zakiri, SH, dalam sidang pembacaan tuntutan.

Banding yang Memicu Kemarahan Publik

Putusan 20 tahun penjara sempat dianggap cukup adil oleh keluarga korban. Mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim atas keberanian menjatuhkan vonis atas kejahatan dalam rumah tangga yang mengerikan itu.

Namun, saat kabar banding terdengar, kemarahan keluarga korban meledak.

> “Ini penghinaan terhadap keadilan. Setelah membunuh anak kami dengan sadis, kini dia malah minta keringanan? Kami minta Pengadilan Tinggi Medan hukum lebih berat dari sebelumnya!” ujar salah satu keluarga korban dengan penuh emosi.

Apakah 20 Tahun Cukup untuk Tindakan Seorang Pembunuh Dingin?

Langkah banding yang diajukan Gembira Surbakti justru menjadi indikasi bahwa tidak ada penyesalan nyata dari dirinya. Bukannya menerima putusan dengan sadar, pelaku memilih melakukan perlawanan hukum, seakan ingin menghapus dosa besar yang telah dia lakukan hanya dengan perdebatan di atas meja hukum.

Kini keluarga korban dan masyarakat menaruh harapan besar pada Pengadilan Tinggi Medan, agar tak hanya mempertahankan vonis, tapi meninjau ulang dan mempertimbangkan hukuman maksimal untuk pelaku.

> “Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelaku dalam rumah sendiri. Ini pembunuhan berdarah dingin, bukan salah paham biasa!” tutup seorang warga yang hadir dalam persidangan.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris

📌 Gabungnyawartawanindonesia.co.id
🔍 Mengungkap Fakta, Menolak Lupa
🖋️ Editor: Zoel IdruS
📎 #FrandiSembiring #GembiraSurbakti #BandingPembunuh #KeadilanUntukKorban #InvestigasiGWI.co.id

 

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS