Muaro Jambi –  GabungnyaWartawanIndonesia.co.id |Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
ANAK BUAH NADIT TERTANGKAP: BRAVO POLRES MUARO JAMBI UNGKAP JARINGAN NARKOBA FIKRI DAN YUSRI

Dua pelaku berinisial KM (27) dan WR (21), keduanya warga Desa Lubuk Raman, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti dari KM berupa 5 paket sabu seberat 4,04 gram (bruto), 1 bungkus plastik klip bening, 6 tabung kaca pirex, 1 bong plastik, 1 korek api gas, 1 kotak rokok Marlboro hitam merah, 1 dompet coklat, serta 1 unit ponsel android hitam.

Sementara itu, WR kedapatan menyimpan 2 paket sabu seberat 0,33 gram (bruto), 1 unit timbangan digital, 1 korek api gas, 1 ponsel android, 1 dompet coklat, 1 bungkus plastik klip bening, dan 1 tas selempang hitam.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah salah satu warga di RT 02 Desa Lubuk Raman. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pelaku beserta barang bukti.

“Dari tangan WR ditemukan sabu dan timbangan digital di dalam tas selempang hitam serta dompet coklat. Sedangkan dari KM ditemukan kotak rokok Marlboro berisi sabu dan alat konsumsi narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres Muaro Jambi.

Diduga Anak Buah Nadit, Terkait Jaringan Yusri dan Fikri
Investigasi lebih jauh mengarah pada jaringan besar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC menilai, penangkapan ini bukan kasus kecil, melainkan berkaitan dengan jaringan narkoba Nadit, serta pengedar bernama Yusri alias Yus dan Afik alias Fikri.

“Bravo Polres Muaro Jambi yang berhasil membekuk anak buah Nadit. Kedua tersangka ini pernah terhubung dalam penjualan sabu dan ineks milik Yusri dan Fikri. Sayang, ineks yang biasanya mereka edarkan tidak ditemukan dalam penggerebekan kali ini,” tegas Fahmi dari LBH PHASIVIC. (FH)

 

Redaksi: GabungnyaWartawanIndonesia.co.id

 

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS