Teluk Nilau – Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Skandal narkoba dan fasilitas mewah napi kembali mencoreng nama Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal. Seorang narapidana kasus penganiayaan berat bernama Samsul, penghuni kamar 4 Blok Ekalaya, diduga bebas menggunakan telepon genggam untuk melakukan aksi penipuan lintas provinsi—dari Lampung, Palembang, Jambi, hingga Sumatera Barat.
Ironisnya, aktivitas ini seolah mendapat “restu” dari oknum petugas lapas. Laporan Arwin Lubis, yang dihubungi langsung dari nomor Samsul, mengungkapkan bahwa napi tersebut bahkan mengaku sebagai perwira menengah di Polda Jambi berpangkat Kompol.
Konfirmasi yang Mandek
Saat dikonfirmasi, Kalapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, tidak memberikan pernyataan resmi. Upaya klarifikasi yang dilayangkan media demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan UU Pers pun tak kunjung direspons.
Rekaman percakapan yang dimiliki awak media memperkuat dugaan bahwa Samsul berupaya mengintervensi pemberitaan andalasraya.com demi melindungi “bosnya” — oknum petugas lapas bernama Rahmad. Rahmad disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Samsul.
7 Kantong Sabu di Atas Plafon
Informasi yang beredar menyebut Rahmad sudah mengetahui lokasi penyimpanan narkotika sebelum Kakanwil Kemenkumham Jambi melakukan razia. Namun, justru Rahmad yang sehari setelah razia memanjat plafon di depan kamar 9 Blok F dan menemukan setengah ons sabu—yang kemudian berkembang menjadi temuan lebih dari 7 kantong sabu bersama rekannya, Ade.
Pertanyaannya: di mana barang bukti itu sekarang? Mengapa tidak ada laporan resmi? Dugaan pun mengarah pada upaya menghilangkan barang bukti.
Seorang napi, Samsul, bahkan blak-blakan menyebut,
“Setelah Pak Rahmad jumpa bahan itu… banjirlah sabu murah di dalam kando.”
Setoran Uang dan Fasilitas Istimewa
Selain narkoba, mencuat pula isu adanya setoran Rp20 juta per bulan dari napi bernama M. Saing kepada Rahmad untuk disetorkan ke Kalapas. Pertanyaan tegas yang dilayangkan kepada Iwan Darmawan, antara lain:
- Apakah setoran tersebut sampai ke tangan Kalapas?
- Apakah Kalapas memerintahkan atau mengetahui adanya pungutan dari napi yang berbisnis di dalam lapas?
- Apakah Samsul memang napi prioritas yang diberi fasilitas HP dan bebas konsumsi narkoba karena dianggap “mata-mata” internal?
- Apakah Kalapas berani merekomendasikan pemecatan tidak hormat terhadap petugas yang terbukti melakukan penganiayaan berat hingga napi cacat seumur hidup?
Tak satu pun pertanyaan ini dijawab oleh Kalapas.
Potensi Jerat Hukum untuk Rahmad
Jika benar barang bukti sabu tersebut dimusnahkan tanpa prosedur, Rahmad berpotensi dijerat:
- Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: kepemilikan/penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman (pidana 4–12 tahun penjara).
- Pasal 221 ayat (1) KUHP: menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti tindak pidana (pidana hingga 4 tahun penjara).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kolaborasi kotor di balik tembok penjara. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum mengusut tuntas, bukan hanya menyentuh “akar rumput”, tetapi juga oknum berjabatan yang bermain di balik layar.
Reporter: Tim Media
Editor : ZOEL IDRUS