Kalimantan Barat, gabungnyawartawanindonesia.co.id,— Perbedaan peran antara Dewan Adat Dayak (DAD) dan Timanggong masih kerap disalahpahami oleh sebagian masyarakat. Untuk meluruskan hal tersebut, seorang tokoh adat Dayak menjelaskan secara gamblang posisi dan fungsi masing-masing dalam struktur adat Dayak. Jum’at 19/12/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Yok Kita Simak Perbedaan DAD dan Timanggong: Jangan Sampai Salah Paham Kewenangan

Dalam wawancara khusus, tokoh Dayak yang enggan disebutkan namanya itu menegaskan bahwa Timanggong dan DAD memiliki peran yang saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih.

Apa perbedaan mendasar antara Timanggong dan DAD?

“Perbedaannya sangat jelas. Timanggong itu pemimpin adat di tingkat bawah, di binua atau wilayah adat tertentu. Ia berhadapan langsung dengan masyarakat, menyelesaikan persoalan adat, konflik antarwarga, dan bertindak sebagai hakim adat,” ujarnya.

Menurutnya, Timanggong merupakan figur sentral dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat karena berfungsi menjaga keseimbangan sosial dan menegakkan hukum adat di wilayahnya.

Lalu apa peran Dewan Adat Dayak (DAD)?

“Kalau DAD itu lembaga adat yang terstruktur dan lebih luas wilayahnya. Ada DAD provinsi, kabupaten, kecamatan sampai desa. Fungsinya mengoordinasikan lembaga adat, melindungi budaya Dayak, serta memperjuangkan hak masyarakat adat di tingkat kebijakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, DAD juga berperan penting dalam hubungan eksternal, termasuk dengan pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.

Bagaimana proses pengangkatan Timanggong?

“Timanggong itu dipilih oleh masyarakat adat sendiri, bukan ditunjuk sepihak. Karena yang dipilih harus paham adat, punya wibawa, dan bijaksana. Setelah itu baru disahkan oleh DAD di tingkat kecamatan,” tegasnya.

Sementara itu, pengurus DAD dipilih melalui musyawarah adat sesuai tingkatan masing-masing, dengan mekanisme organisasi yang lebih formal.

Apakah Timanggong berada di bawah DAD?

“Dalam struktur adat, Timanggong berkoordinasi dengan DAD, bukan berarti kehilangan kewenangan. Dia tetap berdaulat di wilayah adatnya, tapi keputusan penting dan pengesahan tetap melalui DAD sebagai lembaga yang lebih tinggi,” katanya.

Tokoh adat tersebut menekankan bahwa pemahaman yang keliru soal kewenangan sering memicu konflik internal di masyarakat adat.

“Kalau masyarakat paham, tidak akan ada tarik-menarik kewenangan. Timanggong bekerja di lapangan, DAD menjaga kebijakan dan marwah adat secara luas,” ujarnya.

Ia berharap ke depan, edukasi mengenai struktur adat Dayak terus diperkuat agar adat tidak dijadikan alat kepentingan tertentu.

“Adat itu untuk menjaga harmoni, bukan untuk dipolitisasi,” pungkasnya.

Pewarta : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar