Singkawang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar-, (Senin 04/08/2025). Kejaksaan Negeri Singkawang kembali menjadwalkan memanggil 2 orang Pejabat Kota Singkawang untuk diperiksa sebagai saksi terkait Kasus dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang
Dua orang Pejabat Kota Singkawang yang hari ini di panggil untuk diperiksa di kejaksaan Negeri Singkawang sebagai saksi terkesan di tutup-tutupi pihak penyidik kejaksaan, hal ini disampaikan oleh awak media ketika hendak ingin meliput 2 orang Pejabat yang di panggil Kejaksaan.
Dua orang staf Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang membenarkan bahwa hari ini Senin 04 Agustus 2025, penyidik Kejaksaan memanggil dua orang lagi sebagai saksi kasus dugaan korupsi HPL Pasir Panjang. Pemanggilan 2 orang Pejabat Pemkot Singkawang untuk diperiksa di ruang Pidsus Kejaksaan dimulai pukul. 09.30. pagi hingga sore.
Ketika dalam wawancara dengan 2 orang staf Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang di ruang utama, Wartawan media ini menanyakan 2 orang yang dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi berinisial siapa, namun 2 staf Pidsus enggang menjawab hanya mengatakan kami dilarang atasan menyampaikan hal itu.
Kemudian Wartawan media ini terus mencerca sejumlah pertanyaan seputar pemanggilan 2 pejabat Pemkot Singkawang di periksa sebagai saksipun enggan menjawab, hanya mengatakan bahwa kami di larang menjawab pertanyaan tersebut.
Sementara itu salah satu warga Kota Singkawang yang enggan disebutkan namanya menanggapi sikap kejaksaan negeri Singkawang dalam menangani kasus dugaan korupsi HPL Pasir Panjang terkesan lambat dan sengaja ditutupi.
Publik menunggu dan berharap kejaksaan menangani kasus ini secara proporsional dan terbuka agar kasus ini bisa ungkap semua otak intelektualnya dan otak memperkaya diri diatas penderitaan masyarakat Kota Singkawang.
Lebih lanjut publik menilai sebenarnya kasus ini sudah terang benderang karena semua bukti foto-foto penqnda tanganan kasus HPL Pasir Panjang sudah beredar luas di kalangan masyarakat kota Singkawang, siapa yang tanda tangan siapa yang membuat aturan, siapa yang mengkaji dan siapa yang memerintah. Sehingga tugas kejaksaan hanya memeriksa dan menetapkan para tersangka yang memperkaya diri dan menyalagunakan wewenang.
Sehingga tidak terkesan Mantan Sekda SUMASTRO dijadikan kambing hitam dalam skandal dugaan korupsi HPL Pasir Panjang. Sementara pelaku utama masih berkeliaran diluar seakan tidak menyentuh hukum. Publik berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang jangan bermain-main api dengan kasus HPL Pasir Panjang ini, tapi diusut sampai ke akar-akarnya termasuk anggaran Bandara kota Singkawang, anggaran Mesjid Agung, anggaran SDN 23 Yosudarso dan kasus-kasus tanah yang ada di kota Singkawang. Tutupnya.
Pewarta : Rinto Andreas