Sintang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar –Seakan tak pernah kapok, aroma bisnis haram judi sabung ayam di Kecamatan Sepauk kembali tercium. Padahal, baru sepekan lalu aparat gabungan membongkar habis arena kelang di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, pada Senin (28/7).
Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap fakta mencengangkan,Aktivitas serupa kini justru berdenyut di Desa Bernayau 46, wilayah yang sama-sama berada di Kecamatan Sepauk. Lokasi ini disebut-sebut berada agak jauh dari Desa Sekubang Kecamatan Sepauk , yang kelangnya kini sepi.
Seorang warga setempat berinisial AN, yang menjadi narasumber investigasi, membenarkan informasi tersebut.
“Iya, ada (kegiatan sabung ayam) di 46 Bernayau, agak jauh dari Sekubang. Kalau di Sekubang kelangnya sementara tutup. Jadwal di 46 itu biasanya Minggu dan Senin,” ungkapnya, Minggu (10/8).
Fenomena ini jelas menantang aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 303 KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1974, hingga UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa perjudian tanpa izin adalah tindakan ilegal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.
Meski regulasi sudah jelas, aktivitas judi sabung ayam di pedalaman Sintang seperti memiliki “nyawa cadangan”. Setelah satu lokasi dibongkar, lokasi lain tiba-tiba hidup kembali, seolah ada jaringan terorganisir yang mengatur jalannya operasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menelusuri siapa sosok di balik pengelolaan kelang di Desa Bernayau 46. Laporan resmi rencananya akan segera dilayangkan ke Polda Kalbar demi penegakan hukum yang tegas dan tuntas.
Pewarta : RA