Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap warga adat kembali mencuat di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Temenggung Suku Iban Sebaruk, Jimbai, secara resmi melayangkan laporan kepada Kapolsek Ketungau Hulu terkait penanganan kasus yang menimpa Sdri. Siani dan suaminya, Simon.
Dalam laporan tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, Jimbai menyoroti tindakan pihak perusahaan yang sebelumnya menangkap Siani dan suaminya pada 12 Januari 2026 dengan tuduhan pencurian buah sawit.
Saat penangkapan, sejumlah barang milik korban turut diamankan, termasuk satu unit sepeda motor, hasil panen sawit sekitar 380 kilogram, uang tunai, serta alat kerja.
Namun yang menjadi sorotan, motor milik Siani disebut sempat digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan operasional sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Ketungau Hulu pada 12 Februari 2026 tanpa prosedur yang jelas dan tanpa sepengetahuan pemilik.
Tak hanya itu, Temenggung juga menilai proses penanganan perkara tidak berjalan transparan. Beberapa kali pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk mediasi tidak dihadiri oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah hadir dan menunggu berjam-jam di Polsek, namun pihak perusahaan tidak pernah datang. Ini bentuk ketidakseriusan dan kami merasa tidak dihargai,” tegas Jimbai dalam laporannya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh pihak Ketemenggungan Iban Sebaruk pada 14 Maret 2026, lahan yang menjadi objek sengketa dipastikan merupakan milik Sdri. Siani dan berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Hal ini juga sejalan dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa lokasi lahan yang dipermasalahkan memang berada di luar HGU, sehingga aktivitas panen yang dilakukan oleh Siani dinilai sah karena berada di lahan miliknya sendiri.
Dalam surat keterangan adat, disebutkan bahwa Siani telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1990 dengan luas sekitar 8 hektare, dan sebagian telah memiliki dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari pemerintah desa.
Atas dasar tersebut, Temenggung Iban Sebaruk menolak tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada Siani, serta mengecam tindakan perusahaan yang dinilai tidak menghargai kearifan lokal dan hak masyarakat adat.
Selain mendesak penegakan hukum yang adil, pihak Temenggung juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Pemda Sintang harus bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan kejelasan status lahan,” tegas Jimbai.
Mereka juga meminta agar penyelesaian kasus dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal serta keadilan bagi masyarakat adat, bukan semata-mata pendekatan hukum formal.
Tembusan laporan ini turut disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Irwasda Polda Kalbar, Propam, hingga instansi terkait lainnya sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh Temenggung Iban Sebaruk.
Pewarta : Lapior
Editor : Rinto Andreas


















