Pidie – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pidie memasang spanduk himbauan pencegahan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Minggu (28/9/2025) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, dengan melibatkan sejumlah personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie

Pemasangan spanduk dilakukan di sembilan titik SPBU, yaitu di SPBU Gampong Gintong, SPBU Pulo Pisang, SPBU Blok Sawah, SPBU Mali Guyui, SPBU Bambi, SPBU Simpang Keumangan, SPBU Blang Malu, SPBU Jok Tanjong, serta SPBU Pulo Mesjid.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada pihak SPBU maupun masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Dengan adanya spanduk himbauan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.” ujarnya.

Selain memasang spanduk, personel Sat Reskrim juga menyampaikan himbauan langsung kepada para pengawas SPBU untuk mematuhi aturan dan tidak memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

Editor: GWI Aceh Kabiro Bireun
Reporter: GWI Aceh Kabiro Bireun