Pontianak,gabunganwartawanindonesia.co.id- Kalimantan Barat | 28 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025). Hadir mendampingi antara lain Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, S.I.K., Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., perwakilan Kejati Kalbar, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta unsur TNI dan Polres Kapuas Hulu.
Dalam keterangannya, Brigjen Roma Hutajulu menyampaikan bahwa dari 20 tersangka, satu orang merupakan residivis dan lima orang lainnya berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Barang bukti yang disita sebagian besar langsung dimusnahkan. “Sabu seberat 79,817 kilogram dan 54,785 butir ekstasi dimusnahkan pada hari ini. Sebelumnya, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah dimusnahkan. Sementara sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan pengadilan,” ungkap Roma.
Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku antara lain:
Penyelundupan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia–Malaysia.
Menggunakan kemasan buah dan teh asal Tiongkok untuk mengelabui petugas.
Mengandalkan jasa pengiriman barang serta sistem ranjau (jaringan terputus) guna memutus alur distribusi.
“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap 77 kasus dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi,” tegas Deddy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkotika.
“Kami akan terus bersinergi dengan BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, dan TNI untuk menutup semua celah peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba. Polda Kalbar tidak akan ragu menindak tegas, bahkan dengan hukuman maksimal pidana mati,” tegas Bayu.
Sumber : Humas Polda Kalbar
Pewarta : Rinto Andreas