banner 728x250
Daerah  

Pelaku Cabul Diduga Kebal Hukum, Kuasa Hukum Desak Kapolda Malut Evaluasi Kinerja Kapolres Halbar dan Unit PPA Polres Halbar

banner 120x600
banner 468x60

Halmahera Barat, gabungnyawartawanindonesia.co.id  Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di wilayah hukum Polres Halmahera Barat (Halbar) menuai kritik tajam. Kuasa hukum korban menilai adanya indikasi ketidakseriusan dan kelambatan penyidik Unit PPA Polres Halbar dalam memproses laporan yang telah masuk sejak 22 Oktober 2025.

Hingga Januari 2026, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menunjukkan tidak adanya progres signifikan, di mana status kasus masih tertahan di tahap penyelidikan. Hal ini memicu dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku yang merupakan oknum wartawan (RM alias E) sehingga terkesan “kebal hukum”.

banner 325x300

Kontradiksi Keterangan Penyidik dan Kejaksaan. Terdapat ketidaksinkronan data yang mencolok antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Penyidik Unit PPA Polres Halbar atas nama Amin, mengklaim kepada pihak korban bahwa berkas perkara sudah di limpahkan ke kejaksaan dan di telusuri, namun pihak kejaksaan belum bisa menerima di karenakan berkas belum lengkap

Kemudian, Bripka Abdul Rahman Kaplale Kanit Unit PPA, mengklaim kepada pihak korban bahwa bukti video pengakuan korban telah kordinasikan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk di telusuri bukti video tersebut, namun pihak kejakasaan mengatakan video tersebut belum begitu kuat.

Pernyataan tersebut dibantah tegas oleh pihak Kejaksaan. Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halbar, EDY Djuebang. S.H., M.H dan juga sebagai Plh Kasi Pidum menyatakan bahwa sejauh ini Kejaksaan Negeri Halmahera Barat belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan juga Tahap I (Penerimaan Berkas Perkara) dari Penyidik Polres Halbar

Ketakutan Penyidik Terhadap Pra-peradilan, Kuasa hukum korban. Yulia Pihang. S.H., menyesalkan sikap penyidik yang terkesan ragu-ragu. Meski bukti video pengakuan korban sudah dikantongi, penyidik berdalih khawatir akan adanya tuntutan Pra-peradilan dari pihak pelaku jika kasus dipaksakan naik tanpa bukti yang “akurat” menurut versi mereka.

“Kami menilai Unit PPA Polres Halbar tidak serius. Laporan sudah jalan tiga bulan tanpa progres berarti. Apakah karena pelaku memiliki kepentingan atau pengaruh di lingkup Polres sehingga bukti-bukti diabaikan? Ini menyangkut masa depan anak usia 4 tahun,” tegas kuasa hukum.

bukti-bukti yang sudah di kantongi penyidik.
1. Visum Et Repertum dan keterangan dokter
2. pemeriksaan keterangan saksi lebih dari satu
3. keterangan korban melalui 9 bukti video yang di serahkan ke penyidik.

” semua keterangan anak korban tersebut konsisten menyebutkan 1 nama terduga pelaku adalah oknum wartawan sehingga hal ini cukup untuk menetapkan oknum tersebut sebagai Tersangkah dalam kasus kekerasan seksual pada anak berusia 4 Tahun,” tegas Aulia.

Desakan kepada Kapolda Maluku Utara
Atas dasar mandeknya kasus ini dan adanya simpang siur informasi antara penyidik dan jaksa, Kuasa Hukum secara resmi mendesak.

1. Kapolda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Barat dan personel Unit PPA Polres Halbar.

2. Mengambil alih penanganan kasus jika Polres Halbar tidak mampu memberikan kepastian hukum.

3. Mengusut tuntas dugaan adanya intervensi atau keistimewaan terhadap pelaku yang menghambat jalannya keadilan bagi korban di bawah umur.

4. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng hanya karena melindungi oknum yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP