Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Praktik penagihan kendaraan bermotor oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Sanggau kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan pembiayaan tersebut diduga melakukan penarikan satu unit sepeda motor secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum di jalan umum.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (29/1/2026). Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik warga dilaporkan dihentikan di jalan dan kemudian digiring oleh pihak yang mengaku sebagai kolektor PT BAF.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penarikan dilakukan tanpa pendampingan aparat kepolisian serta tanpa menunjukkan dokumen hukum yang sah, seperti sertifikat jaminan fidusia atau surat perintah eksekusi dari pengadilan. Tindakan tersebut dinilai meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah warga menilai praktik tersebut mencederai rasa aman di ruang publik. Penarikan kendaraan secara sepihak di jalan umum dinilai tidak hanya melanggar etika penagihan, tetapi juga patut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Fidusia
Merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila jaminan tersebut terdaftar dan memiliki sertifikat jaminan fidusia. Meski sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3), pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh kreditur tidak boleh dilakukan secara sepihak. Apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi wajib melalui putusan pengadilan. Penarikan dengan unsur paksaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 menegaskan bahwa penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi. Petugas penagihan wajib membawa identitas resmi, surat tugas, serta dokumen fidusia, dan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan pihak penagihnya.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Apabila penarikan dilakukan dengan unsur paksaan atau intimidasi, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 365 tentang perampasan dengan kekerasan, Pasal 368 tentang pemerasan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Desakan Penindakan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar praktik penagihan yang menyimpang dari aturan tidak terus berulang dan merugikan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bussan Auto Finance Cabang Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di jalan umum tersebut.
Pewarta : Rinto Andreas

















