Tangerang | gabungnyawartawanindonesia.co.id – Isu laten yang selama ini menghantui masyarakat, yakni praktik mafia tanah, perlahan mulai menemukan titik terang. Dugaan permainan kotor dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang menyeret nama-nama tidak bertanggung jawab kini tengah dibongkar oleh Dewan Pimpinan Kabupaten Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPK GN-PK) Tangerang. Selasa (23/9/2025).

Ketua DPK GN-PK Kabupaten Tangerang, Benni Suroso, mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat teguran kedua kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Rabu (17/09/2025). Teguran ini dilayangkan menyusul kejanggalan serius dalam proses penerbitan sertifikat atas dua nama: Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska, yang diduga kuat melibatkan unsur maladministrasi dan potensi rekayasa administratif.
Sertifikat dimaksud ternyata mencatut bidang tanah yang secara legal tercatat milik Ahmad Yusup, warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat lokasi tanah secara yuridis berada di wilayah Kabupaten Bogor, namun sertifikatnya justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang.
Tidak lama berselang, BPN Kabupaten Tangerang memberikan respons dengan menjadwalkan pertemuan resmi yang berlangsung pada Senin (22/09/2025), pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah media sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan publik.
Dalam kesempatan itu, Benni ditemui dua staf BPN bagian arsip, Firman dan Uding, yang memperlihatkan sejumlah dokumen atas nama Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska. Meski arsip berhasil ditemukan, namun warkah penerbitan—dokumen paling vital dalam setiap proses sertifikasi tanah—masih belum dapat diperlihatkan.
“Ini resale-nya, Bang. Yang namanya Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska, arsipnya udah ketemu. Tinggal nyari warkah penerbitan PTSL-nya,” ujar Firman sembari menunjukkan berkas.
Namun alih-alih meredakan kecurigaan, penjelasan tersebut justru memperkuat indikasi adanya kejanggalan. Menurut Benni, warkah merupakan dokumen resmi negara yang wajib disimpan dan siap tersedia setiap saat di BPN.
“Warkah itu nyawa dari proses sertifikasi. Jika keberadaannya tidak jelas, maka seluruh proses administratif atas sertifikat tersebut layak dipertanyakan keabsahannya,” tegas Benni dengan nada serius.
Lebih lanjut, Benni mengungkap fakta mengejutkan: dua bidang tanah seluas 502 m² dan 737 m² yang tercatat atas nama Ahmad Yusup di Kabupaten Bogor, kini justru terbit dalam satu sertifikat ganda atas nama pihak lain—dan anehnya diterbitkan oleh kantor BPN di luar yurisdiksi wilayah tanah.
“Semua dokumen awal lengkap. SPPT dan PBB resmi atas nama Ahmad Yusup di Bogor. Bahkan perbedaan warna dokumen menunjukkan wilayah yang berbeda—hijau untuk Bogor, ungu untuk Tangerang. Ini jelas cacat secara hukum,” ungkap Benni.
Fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran administratif dan sekaligus membuka tabir adanya praktik mafia tanah yang sudah menjalar ke lembaga-lembaga resmi.
“Tidak pernah ada transaksi jual beli, hibah, atau bentuk peralihan sah lainnya. Artinya, proses penerbitan sertifikat itu patut diduga kuat sebagai bentuk pemalsuan dan manipulasi data pertanahan,” imbuhnya.
DPK GN-PK Kabupaten Tangerang kini secara resmi mendesak BPN Kabupaten Tangerang untuk membuka seluruh dokumen yang terkait, mulai dari warkah tanah, peta bidang, kronologi penerbitan sertifikat, hingga riwayat kepemilikan lahan.
Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada klarifikasi tertulis dan resmi dari pihak BPN, GN-PK memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kanwil BPN Provinsi Banten dan Ombudsman RI. Bila terindikasi adanya unsur pidana, kami juga akan melibatkan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Benni.
Penelusuran mendalam oleh DPK GN-PK ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik mafia tanah tidak lagi bisa bersembunyi di balik birokrasi yang tertutup. Dengan bukti-bukti awal yang mulai terang, publik kini menanti respons tegas dari institusi terkait.
“Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada penjelasan yang masuk akal dan transparan, kami akan bongkar semuanya. Mafia tanah adalah musuh bersama, dan sudah waktunya diberantas hingga ke akar,” pungkas Benni penuh determinasi.