Halmahera Barat, gabungyawartawanindonesia.co.id – Desa Goro-Goro Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara dari tahun ke tahun menerima dana desa dengan rincian sebagai berikut:
•Tahun 2018 Rp. 679,863,000
•Tahun 2019 Rp. 758,091,000
•Tahun 2020 Rp. 756,543,000
•Tahun 2021 Rp. 696,180,000
•Tahun 2022 Rp. 769,377,000
•Tahun 2023 Rp. 1,004,272,000
•Tahun 2024 Rp. 956,330,000
•Tahun 2025 Rp. 947,694,000
Bahwa pengelolaan dana desa harus transparan. Transparansi merupakan kunci penting dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel. Dengan transparansi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan, sehingga dapat diawasi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan bersama.
Perlu dikatehui peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa berdasarkan aturan yang ada, yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya,” Rabu/08/10/2025.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu :- Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi,- kepala Desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Goro-Goro Osni Badjo melaporkan penggunaan dana desa dari tahun 2018-2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk:
• Berikut dibawah ini dugaan Mark up anggaran dari tahun 2018-2024
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 382.500.900
2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.709.100
3. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 77.340.000
4. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 44.813.000
5. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 146.600.000
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 150.000.000
7. Pembinaan PKKRp 30.341.000
8. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 42.700.000
9. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 240.000.000
10. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 219.600.000
11. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 77.245.000
12. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 132.155.000
13. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 19.695.000
14. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 15.000.000
15. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 38.750.000
16. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 25.413.000
17. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.800.000
18. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan BelajarRp 88.000.000
19. Keadaan Mendesak Rp 115.200.000
20. Keadaan Mendesak Rp 56.700.000
21. Keadaan Darurat Rp 22.750.000
22. Keadaan Darurat Rp 45.100.000
23. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 57.600.000
24. Pembinaan PKK Rp 18.150.000
25. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 75.000.000
26. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 25.800.000
27. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 42.069.600
28. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 20.000.000
29. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 248.000.000
30. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 25.800.000
31. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **Rp 150.000.000
32. Keadaan Mendesak Rp 77.400.000
33. Keadaan Mendesak Rp 77.400.000
34. Keadaan Mendesak Rp 77.400.000
35. Keadaan Mendesak Rp 77.400.000 36.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 87.000.000
37. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 60.375.400
38. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 119.820.000
39. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 28.270.000
40. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 92.680.000
41. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 96.260.000
42. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 12.030.000
43. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 40.000.000
44. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **Rp 150.000.000
45. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.000.000
46. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 9.000.000
46. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 9.000.000
47. Keadaan Mendesak Rp 122.400.000
48. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 246.000.000
49. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 15.000.000
50. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.000.000
51.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000
52. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 11.183.840
53. Keadaan Mendesak Rp 63.000.000
54. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **Rp 200.000.000
55. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 159.000.000
56. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 16.796.000
Bahwa total dana desa tahun 2018- 2024 yang digunakan untuk ke 56 kegiatan tersebut sangatlah besar, tidak sesuai apa yang di kerjakan dan diterima oleh masyarakat desa setempat, patut diduga merekayasa anggaran DD, dan sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Terutama Rumah Adat milik Desa yang dibangun oleh swadaya atau gotong royong masyarakat desa dengan memakan anggaran total Rp. 150.000.000 yang sampai saat ini tak kunjung dibangun.
Salah satu tokoh masyarakat Desa setempat yang enggan nama nya disebutkan menyampaikan kepada awak media via telpon whatsapp menyatakan masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap kepala desa Osni Bajdo.
“Iya benar bahwa Rumah Adat milik Desa sempat di bangun dengan cara bergotong royong, tapi saat itu ada fenomena banjir rob (atau banjir laut pasang), sehingga kerangka bangunan yang belum selesai di bangun di sapu bersih, heran sekali kenapa laporannya kalau bagunan sudah selesai dibangun, bahkan memakan anggaran sampai sebesar itu,” katanya.
Kami sudah mencoba komunikasi dan mendorong Inspektorat Halmahera Barat untuk audit DD Desa Goro-Goro tetapi sampai tahun ini tidak ada yang merespon, kuat dugaan kami ada kong kali kong di tubuh Inspektorat Halmahera Barat.
“Kami minta KPK turun langsung. Kasus ini bukan lagi masalah kecil, tapi sudah menyangkut keuangan negara dan masa depan desa kami,” ucapnya.
Sikap tegas juga datang dari DR alias (D) yang menilai aparat hukum daerah lamban dalam menangani kasus ini. “Kalau kepolisian dan kejaksaan daerah tidak bergerak, maka masyarakat hanya bisa berharap pada KPK,” tegasnya.
“Benar ini tara boleh ( tidak boleh), tinggal diam sebagai anak muda yang tinggal di Desa Goro-Goro merasa di bohongi oleh Kades Osni Badjo, tahun 2018 sampai sekarag tahun 2025 karang taruna tidak ada pembentukan kepengurusan dan tidak ada karang taruna di Desa kami tapi ada anggaran sampe Rp. 146.600.000 itu untuk apa,” katanya.
Masyarakat juga menilai bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi penyebab terjadinya praktik penyalahgunaan Dana Desa. Mereka khawatir kasus seperti ini bisa terulang di desa-desa lain jika tidak ada tindakan tegas.
Desakan kian menggemah oleh masyarakat desa agar KPK turun tangan bukan tanpa alasan. Publik menilai, lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan dan integritas lebih kuat untuk mengusut kasus korupsi Dana Desa, terutama ketika aparat hukum daerah dianggap lemah.
Warga Desa Goro-Goro juga menyinggung bahwa dugaan penyalahgunaan dana Desa bukan hanya pada periode 2023–2024, tetapi juga sejak tahun 2018 hingga 2022. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai kerugian uang Negara atau DD diyakini bisa jauh lebih besar. Kami berharap ada perhatian khusus dari aparat penegak hukum terutama Kapolres Halmahera Barat dan Kejari Halbar.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Goro-Goro yaitu Rp. 1,004,272,000, – laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga direkayasa sehingga diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau diduga dikorupsi, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024, dan tahun sebelum nya,. Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Goro-Goro, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungsi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.
Dn/red.