Bekasi ll gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di SPBU 34.171.28.Di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Subsidi (SPBU) dengan nomor 34.171.28. yang berlokasi dijalan raya Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat diduga telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik. Pada Hari Kamis 27 November 2025.
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, dan melakukan pelanggaran SOP dari Pertamina dimana pembelian BBM subsidi menggunakan motor Tanki Jenis Suzuki Thunder dan sejenisnya, dengan modus bolak balik ganti orang dengan unit sama. secara tegas dilarang.
aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awak media,Pak Hendra Pengawas Spbu 34.171.28 Dijalan Raya Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede.Mengakui adanya kegiatan Pengisian Ulang Dengan Motor Thunder.
Saya Sudah Kasih Himbawan Sama Operator Setiap Briping kepada keseluruhan Operator, Fajar salah satu dari Operator SPBU tersebut Mengakui Adanya Kegiatan Pengisian Motor Tangki Jenis Suzuki Thunder dan sejenisnya, Dengan Cara Bolak Balik 3 atau sampai 4 kali pak, dengan upah satu kali pengisian di beri 3000 Rupiah atau 5000 Rupiah setiap pengisian, Ucap Fajar Selaku Operator pungkasnya.
Pihak Pengawas Spbu Mencoba Menyuap Uang kepada Pimpinan Media BuserKriminalitas DanLembaga Aliansi Indonesia Tetapi Di Tolak Dan Menyebut Ada Titipan Dari AWPI setempat Ucap pak Hendra Pengawas SPBU 34.171.28 Jalan Raya JatiWaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak pantas, mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.
Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum serta barometer penting, untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan.
Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan rakyat masyarakat jawa barat.
Reporter : Redaksi
















