Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejati Sumsel Ungkap Penyelamatan Keuangan Negara Rp615 Miliar di Hari Antikorupsi Sedunia 2025

PALEMBANG ll gabungnyawartawanindonesia ll  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan merilis capaian kinerja luar biasa dalam penanganan tindak pidana khusus sepanjang 2025. Total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp615,5 miliar dari berbagai kasus korupsi yang ditangani.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menyampaikan laporan kinerja tersebut pada Senin (9/12/2025) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Ia didampingi Asisten Intelijen sekaligus Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus serta jajaran pejabat Bidang Pidsus.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Sumsel bersama kejaksaan negeri se-Sumsel berhasil menangani ratusan kasus. Kejati Sumsel menyelesaikan 11 penyelidikan, 34 penyidikan, dan 45 pra penuntutan dengan penyelamatan keuangan negara Rp588,1 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri se-Sumsel menangani 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 penuntutan, dan 93 eksekusi dengan penyelamatan keuangan negara Rp27,3 miliar.

Lima Kasus Besar Jadi Sorotan

Beberapa kasus korupsi yang menarik perhatian publik antara lain:

Pertama, dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim periode 2022-2024. Tujuh tersangka dijerat dengan kerugian negara mencapai Rp12 miliar.

Kedua, kasus pemberian kredit bermasalah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari. Enam tersangka ditetapkan dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,6 triliun.

Ketiga, dugaan korupsi proyek kerjasama Bangun Guna Serah lahan di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Lima tersangka menyebabkan kerugian negara Rp137,7 miliar dan kini dalam proses penuntutan.

Keempat, pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi 2024 dan dugaan korupsi perkebunan di luar HGU di Musi Banyuasin. Tiga tersangka dengan kerugian Rp127,2 miliar tengah diproses penuntutan.

Kelima, penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal untuk izin perkebunan di Musi Rawas periode 2010-2023. Lima tersangka dengan kerugian Rp61 miliar kini dalam tahap upaya hukum.

Peringatan Hakordia 2025 ditandai dengan upacara di halaman Kejati Sumsel yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai Kejati Sumsel serta Kejari Palembang.

Dalam amanatnya, Wakajati Sumsel menyampaikan pesan Jaksa Agung RI bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara.

“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegas Anton Delianto.

Acara dilanjutkan kampanye antikorupsi dengan membagikan bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan di depan kantor Kejati Sumsel.

(Red/Humas)

Reporter: Jurnalis GWI