Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana cukai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Jumat (10/10/2025) siang.
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: B-3987/O.1.5/Ft.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Tersangka berinisial HS (48) diduga melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kasus ini berawal dari penindakan petugas Bea Cukai di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada 12 Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan, HS diduga menawarkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Bengkayang antara lain:
400.000 batang rokok merek Kalbaco Berry Click
400.000 batang rokok merek Kalbaco Khatulistiwa Bold
475 karton sosis ayam merek Frankfurter Ayam
1 unit truk Mitsubishi Thermo King (kepala kuning, box kuning)
1 unit handphone
1 SIM B II Umum
1 KTP
1 lembar surat jalan bertanggal 12 Agustus 2025
Pelimpahan disaksikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Bengkayang. Setelah proses tahap II selesai, tersangka HS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkayang menegaskan bahwa penanganan kasus cukai ilegal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas pelanggaran yang merugikan negara.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran di bidang cukai. Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Bea Cukai untuk menjaga kepatuhan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DJBC Kalimantan Bagian Barat mengapresiasi sinergi penegakan hukum yang telah terjalin.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, terutama di wilayah perbatasan yang rawan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 15.00 WIB. Proses ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kalimantan Barat.
Penulis : Rinto Andreas