Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar,- Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terus bergulir. Seorang warga berinisial (AN) menunjuk dua advokat, Diseniman, S.H dan Adv. Leonardi, S.H, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang kini ditangani oleh Polres Bengkayang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Pencemaran Nama Baik di Desa Dharma Bakti Berlanjut, Dua Advokat Turun Tangan

Penunjukan kedua advokat tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani langsung oleh (AN) sebagai pemberi kuasa. Dalam surat tersebut, (AN) juga memberikan wewenang penuh kepada kedua pengacaranya untuk mewakili dirinya dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perkara ini bermula dari sebuah kejadian yang dilaporkan terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Sayung, RT/RW 003/000, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Bengkayang. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penyidik Polres Bengkayang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/97/VIII/2024/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/120/VIII/2024/Reskrim, keduanya tertanggal 8 Agustus 2024.

Melalui surat kuasa tersebut, kedua advokat dari kantor hukum di Jalan Tanjung Raya II, Komplek Royal Mansion No. C4, Pontianak, diberikan kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum, seperti menghadiri mediasi di Polres Bengkayang, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang, menandatangani surat hukum, hingga mengajukan upaya hukum seperti banding dan kasasi apabila diperlukan.

Kuasa hukum, Diseniman, S.H, saat dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kliennya hingga selesai.

“Kami siap mengawal proses hukum secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan. Semua langkah akan ditempuh sesuai prosedur dan koridor hukum,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan profesional dan transparan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi perhatian publik di Bengkayang, karena dianggap dapat menjadi pembelajaran penting mengenai etika bermedia sosial dan hubungan antar warga di lingkungan masyarakat desa.

 

Pewarta : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar