Pontianak,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyeret nama pejabat daerah. Mantan Wakil Bupati Sintang, Askiman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam perkara korupsi dana hibah kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, Senin (10/11/2025).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja, dan RG sebagai Koordinator Tenaga Teknis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menjelaskan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
“Pada tahun 2017, GKE Petra Sintang menerima hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748,9 juta, berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2019, gereja yang sama kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk pembangunan, padahal proyek gereja telah selesai pada tahun sebelumnya. Akibatnya, negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan ahli dan audit Kejati Kalbar.
Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Askiman sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan Askiman muncul setelah hasil pendalaman penyidikan menunjukkan keterkaitan dengan proses penyaluran dan penggunaan dana hibah.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HN dan RG, telah lebih dahulu ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 8 September hingga 28 September 2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Rinto Andrea

















