Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar,-Menindaklanjuti persoalan terkait lahan masyarakat di wilayah Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kantor Hukum Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H. & Rekan yang berkedudukan di Pontianak, secara resmi mengajukan permohonan pertemuan dengan Kepala Kantor ATR/BPN Bengkayang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kanto Hukum Dr. Dwi Joko Prihanto & Rekan Ajukan Pertemuan dengan ATR/BPN Bengkayang Bahas Permasalahan Lahan di Karimunting

Permohonan ini disampaikan melalui surat kuasa tertanggal 29 Juli 2025, dengan tujuan membahas mekanisme pengurusan dan perpindahan status lahan milik warga pasca penetapan tapal batas antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

 

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyebutkan terdapat beberapa subjek kepemilikan lahan yang menjadi fokus pembahasan, antara lain:

 

1. Alm. Jacobus Luna, dengan luas lahan 32 hektar, berlokasi di Desa Karimunting.

 

2. Libertus Hansen, dengan luas lahan 180 hektar, juga berlokasi di Desa Karimunting.

 

3. Sebanyak 68 warga Karimunting, dengan total luas lahan 62 hektar.

 

Seluruh dokumen kepemilikan dan alat bukti telah dilampirkan sebagai dasar pembahasan.

 

Menurut pihak kuasa hukum, pertemuan ini dinilai penting untuk memperjelas status hukum lahan-lahan tersebut, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin meningkatkan status lahannya dari Surat Penguasaan Tanah (SPT) menjadi sertifikat resmi.

 

“Kami berkeyakinan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk membahas solusi dan langkah-langkah yang perlu diambil agar permasalahan lahan dapat terselesaikan dengan baik,” tulis Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H. & Rekan dalam surat permohonannya.

 

Adapun pertemuan dijadwalkan dilaksanakan pada:

Rabu, 8 Oktober 2025

Pukul 10.00 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkayang

 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bengkayang sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antara pihak pemerintah daerah dan lembaga hukum yang mewakili masyarakat.

 

Kuasa hukum berharap, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian permasalahan lahan di Desa Karimunting demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

 

Pewarta : Albertus Aji

Editor : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar