Kutai Timur, gabungnyawartawanindonesia.co.id – 15 Oktober 2025 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur melalui Kepala Bidang Permukiman, H. Mohammad Noor, ST, M.Si, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai pelaksanaan Program Bedah Rumah di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul laporan dari Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim, yang sebelumnya menerima keluhan dari sejumlah warga terkait dugaan ketidakjelasan informasi dan transparansi dalam program tersebut.
Menurut laporan warga, mereka mengaku kesulitan merencanakan kebutuhan material karena tidak mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing rumah penerima manfaat.
“Kami ingin menyesuaikan kebutuhan material, tetapi ketika menanyakan kepada Kepala Dusun, beliau juga tidak tahu berapa nilai anggarannya,” ujar salah satu warga kepada tim ETH Kaltim.
Kepala Dusun setempat disebut telah mencoba menanyakan hal itu kepada pihak konsultan dan kontraktor pelaksana, namun tidak memperoleh jawaban pasti.
“Pihak kontraktor hanya mengatakan ‘nanti kami belikan material yang dibutuhkan’. Sedangkan konsultan menyebut akan mengecek lokasi rumah terlebih dahulu,” lanjut warga tersebut.
Dari hasil pantauan ETH Kaltim, diketahui bahwa sebagian material bangunan sudah dikirim ke lokasi penerima manfaat tanpa adanya koordinasi lebih dulu dengan warga maupun pemerintah desa.
Pihak Pemerintah Desa Kandolo, melalui Kaur Pembangunan, membenarkan bahwa anggaran program berasal dari Dinas Perkim Kutai Timur. Namun, pihak desa mengaku tidak dilibatkan secara penuh dalam mekanisme pelaksanaan maupun penetapan penerima bantuan.
“Tiba-tiba datang tim dari Kutai Timur, yakni konsultan dan kontraktor, mendata serta meninjau rumah-rumah calon penerima bantuan,” ungkap salah satu perangkat desa.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi dalam pelaksanaan program yang seharusnya melibatkan masyarakat dan aparat desa secara transparan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP ETH Kaltim Andi Ansong menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya program ini agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur. Program pemerintah yang berpotensi merugikan penerima manfaat dan keuangan negara wajib diawasi,” tegas Andi Ansong.
Sementara itu, Kabid Permukiman Dinas Perkim Kutai Timur, H. Mohammad Noor, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan serta prinsip transparansi.
“Kami akan menelusuri informasi di lapangan dan memastikan bahwa pelaksanaan program bedah rumah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Mohammad Noor.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik mengenai pelaksanaan Program Bedah Rumah di Desa Kandolo dapat segera terurai dan berjalan sesuai dengan tujuan utama program, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di Kutai Timur.