Pontianak,gabunganwartawanindonesia.co.id– Kasus kredit macet kembali mencuat di Kota Pontianak dengan modus peminjaman identitas. Seorang janda dua anak, Iis Sulastri, warga Jalan Budi Utomo, Siantan, harus menanggung beban utang meski tidak pernah menikmati hasil kredit tersebut.
Peristiwa bermula pada 2021–2022, saat Iis memberikan tempat tinggal kepada rekannya, Misdawati. Hampir setahun tinggal bersama, Misdawati meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik Iis untuk mengajukan kredit motor sport di dealer Naga Mas, Jl. Lampu Merah 28 Oktober (kini Taman Parit Nanas).
Dengan uang muka Rp16 juta, Misdawati berhasil membawa pulang satu unit Honda CBR KB 6614 NK. Iis tidak menaruh curiga karena diyakinkan bahwa motor tersebut atas nama rekannya. Namun, setelah enam bulan berjalan, cicilan motor di leasing FIF Group (Kios Panglima Aim, Pontianak Timur) macet.
Pada 2022, pihak leasing bersama sekitar sepuluh orang datang ke rumah Iis dengan cara yang dinilai intimidatif untuk menarik kendaraan tersebut. Proses penarikan motor akhirnya dibantu seorang anggota polisi yang kala itu bertugas di Polsek Siantan.
Meski motor sudah ditarik, pihak leasing tetap membebankan kewajiban pembayaran kepada Iis Sulastri. Tunggakan yang semula membengkak hingga Rp403 juta, akhirnya dikurangi setelah pemeriksaan internal. Pihak FIF Group menyebutkan bahwa Iis masih harus menanggung pembayaran pokok dan denda sebesar Rp62 juta.
“Awalnya saya hanya membantu dengan rasa percaya. Tapi sekarang saya yang dikejar, padahal motor itu milik Misdawati. Saya sangat dirugikan,” ungkap Iis dengan nada kecewa.
Iis yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah merasa keberatan dengan tuntutan pembayaran tersebut. Bersama kakaknya, Ijang Supyadi, yang mendampinginya sebagai penasehat hukum, ia kini berupaya mencari solusi dan perlindungan konsumen.
“Kami hanya berharap agar nama adik saya bisa dipulihkan di OJK. Jangan sampai terbebani selamanya hanya karena kesalahan orang lain,” ujar Ijang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati meminjamkan identitas pribadi untuk kepentingan kredit. Sebab, risiko hukum dan finansial yang ditimbulkan dapat sangat fatal serta berdampak panjang bagi pemilik identitas.
Pewarta : Rinto Andreas