GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Lumajang – Dugaan praktik gelap penimbunan solar subsidi kembali menyeruak dan mencoreng distribusi energi di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang milik pria berinisial H di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek tim Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025). Penggerebekan ini membuka dugaan bahwa permainan solar subsidi telah berlangsung sistematis, rapi, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Di lokasi, aparat menemukan banyak kempu berkapasitas besar yang kuat diduga sebagai penampungan solar subsidi hasil pembelian berulang dari beberapa SPBU. Dari informasi lapangan, H disebut mengatur anak buahnya membeli solar subsidi dalam jumlah signifikan, lalu menimbunnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga industri melalui transportir PT GAS.
Jika benar demikian, ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah dugaan jaringan terorganisir yang secara sadar mencuri hak rakyat.
Pengecekan Polisi: Rabu, 10 Desember 2025
Polres Lumajang mengonfirmasi bahwa pengecekan lapangan dilaksanakan oleh tim Satreskrim pada:
Rabu, 10 Desember 2025
Pukul 14.00 WIB
Gudang milik H, Desa Pandasari
Dalam klarifikasi yang diterima redaksi, Humas Polres Lumajang menyampaikan:
> “Tidak ada bongkar muat saat pengecekan. Tidak ada barang diamankan. Perkara masih tahap penyelidikan. Pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan.”
GabungnyaWartawanIndonesia.co.id menilai bahwa klarifikasi ini tidak cukup.
Kasus penimbunan BBM bersubsidi acap kali melibatkan koordinasi tinggi sehingga barang dapat dipindahkan sebelum polisi tiba. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pengecekan kosong.
Ancaman Hukum Berat – Tak Ada Ruang Lunak untuk Pelaku
Jika dugaan penimbunan solar subsidi terbukti, H dapat dijerat:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Dengan ancaman:
Penjara hingga 6 tahun
Denda sampai Rp60 miliar
GabungnyaWartawanIndonesia.co.id menegaskan bahwa aparat wajib menggunakan pasal terberat dan tidak memberikan celah kompromi. Penimbunan BBM subsidi adalah kejahatan yang langsung memukul perekonomian rakyat—terutama petani, sopir angkutan, nelayan, dan UMKM penggerak daerah.
GabungnyaWartawanIndonesia.co.id: Bongkar Semua, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi
Publik menuntut penyidikan yang transparan, tajam, dan tuntas. Tidak boleh ada:
Penundaan pemanggilan pemilik gudang
Pemeriksaan setengah hati terhadap alur pembelian dari SPBU
Pengabaian dugaan keterlibatan transportir PT GAS
Penyidikan tumpul yang berhenti pada aktor kecil
GabungnyaWartawanIndonesia.co.id menegaskan bahwa:
“Jika memang ada mafia BBM bermain di Lumajang, bongkar seluruh jaringannya. Jangan hanya menyentuh pinggirannya—tangkap otaknya!”
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini bukan sekadar soal pelanggaran teknis. Ini adalah:
Kejahatan ekonomi besar
Pencurian hak masyarakat kecil
Ancaman terhadap stabilitas energi daerah
Pengkhianatan terhadap negara
GabungnyaWartawanIndonesia.co.id berkomitmen untuk terus menggigit, mengawal, dan menekan aparat penegak hukum agar kasus ini tidak menguap, tidak diperlambat, dan tidak “diarahkan” ke jalan buntu.
Editor: Eny

















