Hambalang, gabungnyawartawanindonesia.co.id 29 Oktober 2025 — Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan warga negara Inggris, Sharjeel Ahmad Chaudary, kini menjadi sorotan publik internasional. Menanggapi hal tersebut, Elang Tiga Hambalang (ETH), organisasi yang dikenal aktif memperjuangkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), menyampaikan dukungan terhadap permohonan amnesty yang diajukan oleh Oky James, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sharjeel.
ETH menilai bahwa pemberian amnesti bagi Sharjeel perlu dipertimbangkan dari sudut pandang perlindungan HAM, mengingat kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang dan menimbulkan polemik di mata masyarakat internasional.
Menurut Elang Tiga Hambalang, keputusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya memutus bebas murni terhadap Sharjeel seharusnya menjadi acuan hukum yang kuat. Namun, ketika putusan tersebut dianulir di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, justru menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
“Pertimbangan hakim tingkat pertama sudah memenuhi prinsip-prinsip pembuktian berdasarkan fakta persidangan, di mana kasus ini dinilai kurang bukti,” ujar perwakilan Elang Tiga Hambalang.
ETH menilai bahwa kondisi yang dialami Sharjeel—yang tetap tidak merasakan kebebasan meskipun sempat dinyatakan bebas—merupakan bentuk perlakuan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai perlindungan HAM.
“Mengingat kasus ini menyangkut warga negara asing dan menarik perhatian internasional, sudah sepatutnya diberikan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” lanjutnya.
Sebagai wujud nyata dukungan, Elang Tiga Hambalang menyatakan pihaknya telah turut melampirkan surat resmi dukungan kepada Presiden RI agar amnesti dapat diberikan kepada Sharjeel Ahmad Chaudary.
ETH berharap langkah ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan perlindungan HAM di mata dunia.
(Redaksi)

















