Singkawang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalimantan Barat | 27 Agustus 2025 –Dugaan praktik peredaran gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) dari Kota Singkawang menuju Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi perhatian serius DPRD Kota Singkawang. Gas subsidi tersebut sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.
Temuan investigasi gabungan media pada 20 Agustus 2025 di Pelabuhan Kuala Singkawang mengungkap aktivitas bongkar muat kapal yang diduga mengangkut tabung gas melon bersubsidi dengan tujuan Pulau Tembelan, Kabupaten Bintan. Video yang diputar dalam rapat dengar pendapat DPRD bahkan memperlihatkan sebuah kapal mengangkut 1.120 tabung gas subsidi, dengan harga jual di Bintan mencapai Rp32.000 per tabung. Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas subsidi di Singkawang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Singkawang menggelar hearing bersama berbagai pihak di ruang rapat AKD DPRD, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Harry Sarasati Widha Sugeng, didampingi Wakil Ketua Paryanto, Sekretaris Tri Wahyudi, serta anggota Reni Asmara Dewi.
Harry menegaskan, Komisi II akan menelusuri kebenaran dugaan peredaran gas subsidi ini, termasuk meminta klarifikasi Pertamina dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan. “Kami ingin persoalan ini menjadi terang, bukan untuk mencari kesalahan, tapi agar distribusi gas subsidi sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat Singkawang,” ujarnya.
Tri Wahyudi menambahkan, penyaluran gas subsidi 3 kg ke Bintan berpotensi merugikan perusahaan penyalur maupun warga Singkawang sendiri, sebab Pemkab Bintan sudah lama menghentikan pasokan dari Singkawang. “Namun fakta di lapangan menunjukkan pengiriman masih berjalan. Ini perlu ditertibkan,” tegasnya.
Dalam hearing, PT Gasurin Abadi Sejahtera menunjukkan dokumen resmi penunjukan distribusi gas subsidi ke Bintan sejak 2018. Namun, pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Setda Bintan yang beredar sebelumnya menyebutkan pasokan gas subsidi di Pulau Tembelan sudah sepenuhnya diurus agen lokal Bintan.
Ketua LSM Fatwa Langit, Abdurrahman, menyebut adanya dua informasi yang saling bertolak belakang. “Kalau pernyataan Setda Bintan sah dan mengikat, maka pengiriman dari Singkawang tidak dibenarkan. Sebaliknya, jika tidak sah, dokumen PT Gasurin masih berlaku. Hal ini harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat,” katanya.
Hendra Effriendi, perwakilan media yang ikut melakukan investigasi lapangan, mendesak Pemkot Singkawang, DPRD, serta aparat penegak hukum segera menertibkan distribusi gas subsidi. “Gas melon 3 kg adalah hak masyarakat kecil. Jangan sampai jatah warga Singkawang dipasarkan keluar daerah sehingga menimbulkan kelangkaan,” ujarnya.
DPRD sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBE, agen, dan pangkalan elpiji di Singkawang menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi. Komisi II menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Sumber: Hendra Ck
Pewarta : Rinto Andreas