Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id – 8 Maret 2026 – Fakta peristiwa sepertinya tidak bisa lagi ditutupi. Dugaan adanya persekongkolan dalam pelayanan publik di Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, semakin mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pada Kamis, 5 Maret 2026, seorang ahli waris berinisial LH mendatangi kantor Kelurahan Pinang dengan maksud mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa serta meminta tanda tangan warkah atas girik yang dimilikinya. Namun niat tersebut justru berujung pada pelayanan yang dinilai buruk dan tidak profesional.
Alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, permohonan tersebut tidak dikabulkan tanpa penjelasan yang memadai. Bahkan tanda tangan yang diperlukan juga tidak diberikan. Situasi semakin memanas ketika pihak kelurahan justru mengutus Camat Pinang untuk menghadapi ahli waris yang datang mencari kejelasan administrasi.
Menurut keterangan pihak ahli waris, kehadiran camat yang diharapkan dapat menjadi penengah atau mediator justru dinilai bersikap pasif dan cenderung membela pihak kelurahan. Argumen yang disampaikan dinilai tidak menyentuh pokok persoalan, bahkan terkesan menghindari substansi permasalahan yang sebenarnya.
Sikap tersebut membuat pihak ahli waris semakin kebingungan sekaligus menimbulkan tanda tanya besar. Kecurigaan pun mulai muncul di tengah masyarakat terkait adanya dugaan keberpihakan yang tidak semestinya.
“Ada apa di balik back up Camat Pinang terhadap persoalan ini?” menjadi pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan.
Pertanyaan tersebut turut menjadi perhatian serius Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma. Ia menilai ada indikasi konflik regulasi yang patut ditelusuri lebih dalam.
Menurut Ganda, sikap camat yang dinilai terlalu defensif terhadap kebijakan kelurahan justru memperkuat dugaan adanya peran tertentu di balik polemik pelayanan tersebut.
“Kami melihat ada indikasi konflik regulasi yang tidak transparan. Ketika masyarakat datang meminta pelayanan administratif yang sah, seharusnya pemerintah hadir memberikan solusi, bukan malah menimbulkan kebingungan baru,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Elang Tiga Hambalang, sebagai lembaga pemantau yang kini menerima kuasa pendampingan dari saudara Lukman Hakim selaku ahli waris, akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami akan membuka apa yang kami sebut sebagai kotak pandora. Jika ada pihak-pihak yang bermain di balik regulasi atau mempermainkan hak masyarakat, maka semuanya harus terungkap secara terang benderang,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Dedi Syafrizal, turut menyampaikan pesan keras kepada aparat pemerintahan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Ia menegaskan bahwa aparatur negara harus bekerja sesuai amanat pemerintah pusat dan tidak mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Kami mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak bermain-main dengan regulasi dan nasib rakyat. Bekerjalah sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, yaitu memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Menurutnya, jika terbukti ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan atau mempersulit masyarakat dalam pelayanan administrasi, maka langkah tegas harus segera diambil.
“Jika tidak mampu menjalankan amanah jabatan dengan benar, lebih baik mengundurkan diri. Namun jika terbukti melanggar aturan dan mempermainkan pelayanan publik, maka sudah seharusnya dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pinang maupun Kecamatan Pinang belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pelayanan yang kini mulai menjadi perhatian publik tersebut. Sementara itu, Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh buruknya pelayanan birokrasi.



















